• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 4 September 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Meminjam?

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang, Manfaat Sedekah, sedekah, Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir, Penghambat Rezeki, Utang, Hukum Meminjam

Foto: Abu Umar | Islampos

0
BAGIKAN

TANYA: Apa arti dan hukum meminjam (‘Ariyah)?

JAWAB: Para ulama’ fikih rahimahumullah telah mendefinisakan pinjaman (‘ariyah) adalah manfaat mubah pada suatu barang, yang diperbolehkan untuk memanfaatkanya dan manfaat itu masih tetap ada setelah selesai penggunaannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Dari definisi ini maka dikeluarkan sesuatu yang tidak ada manfaatnya kecuali dengan hilangnya suatu barang itu seperti makanan dan minuman.

Pinjaman (’Ariyah) itu disyareatkan dalam Kitab, Sunnah dan Ijma’ (konsensus para ulama’).

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

BACA JUGA:  Hukum Putus Asa dalam Islam dan Bagaimana Tobat darinya

Allah berfirman:

ويمنعون الماعون

“dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” QS. Al-Maun: 7.

Maksudnya adalah barang yang biasa dipakai diantara mereka. Maka dicela orang yang melarang kepada orang yang membutuhkan untuk meminjamnya. Dimana ayat yang mulai ini menunjukkan akan pendapat wajibnya memberi pinjaman. Dan ini adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah kalau pemiliknya kaya.

Hukum Meminjam: Nabi Pernah Meminjam Kudu Abu Tolhah

Nabi sallallahu’alahi wa sallam pernah meminjam kudanya Abu Tolhah, begitu juga beliau pernah meminjam peralatan perang dari Sofwan bin Umayyah.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk mendekatkan diri (kepada Allah) orang yang meminjamkan akan mendapatkan pahala banyak. Karena hal itu termasuk dalam keumuman bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan.

Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik, Politik, Paket, Hukum Meminjam
Foto: Pexels

Disyaratkan untuk keabsahan pinjaman itu 4 syarat:

Salah satunya adalah orang yang meminjamkan itu layak untuk memberikan secara Cuma-Cuma. Karena pinjaman termasuk salah satu bentuk memberikan secara gratis. Maka tidak sah kalau dari anak kecil atau gila atau orang pandir (bodoh).

Syarat kedua: orang yang meminjam layak untuk mendapatkan sesuatu dengan gratis. Dimana agar sah dalam menerimanya.

Syarat ketiga: manfaat barang yang dipinjam itu mubah, maka tidak diperbolehkan meminjam hamba sahaya muslim untuk orang kafir. Tidak diperbolehkan juga berburu dan semisalnya untuk orang yang sedang ihram (melakukan ibadah haji atau umroh) berdasarkan firman Allah:

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” QS. AL-Maidah: 2

Syarat keempat : barang yang dipinjamkan memungkinkan untuk diambil manfaatnya dan tetap ada (manfaatnya) seperti tadi.

Orang yang meminjam boleh kapan saja mengembalikan barang pinjamannya. Kecuali kalau hal itu terjadi kerusakan kepada orang yang meminjamnya, kalau dikembalikan barangnya. Seperti kalau dia meminjam perahu untuk membawa barang, maka dia tidak boleh mengembalikannya selagi masih di lautan. Seperti hal nya meminjam tembok rumah untuk menaruh ujung kayunya. Maka dia tidak perlu mengembalikan temboknya selagi masih ada ujung kayunya.

Hukum Meminjam: Harus Menjaga Barang Pinjaman

Orang yang meminjam harus menjaga barang pinjamannya sebagaimana dia menjaga hartanya. Agar tetap bagus ketika dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasakan firman Allah ta’ala:

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,” QS. An-Nisa’: 58

Ayat ini menunjukkan akan kewajiban mengembalikan amanat, diantaranya barang pinjaman. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

أد الأمانة إلى من ائتمنك

“Tunaikan amanat kepada orang yang telah memberi amanat kepada anda.

Nash-nash ini menunjukkan akan kewajiban menjaga apa yang telah diamanahkan kepada seseorang dan kewajiban mengembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi bagus. Termasuk dalam keumuman ini adalah pinjaman (‘Ariyah). Karena orang yang meminjam itu diberi amanah kepadanya.

Dan dia yang dicarinya. Sesungguhnya apa yang diperbolehkan mengambil manfaatnya adalah sebatas kebiasaan yang berlaku, maka dia tidak boleh berlebihan dalam penggunaannya sampai menjadi hilang. Juga tidak boleh digunakan yang tidak layak untuk digunakannya. Karena pemiliknya tidak akan mengizinkan kepadanya akan hal itu. Dimana Allah ta’ala telah berfirman:

هل جزاء الإحسان إلا الإحسان

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” QS. Ar-Rahman: 60.

Kalau dia mempergunakan untuk sesuatu yang tidak diizinkan penggunaannya kemudian hilang, maka dia harus menanggunnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

على اليد ما أخذت حتى تؤديه رواه الخمسة , وصححه الحاكم

“Dari apa yang diambil oleh tangannya, sampai dia menunaikannya.” HR. lima (pakar hadits) dan dishohehkan oleh Al-Hakim.

Hukum Meminjam: Harus Dikembalikan

Hal ini menunjukkan akan kewajiban seseorang untuk mengambalikan apa yang dipegangnya dimana ia adalah milik orang lain. dan belum lepas kecuali telah dikembalikan kepada pemiliknya atau orang yang menggantikan posisinya.

Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam
Foto: Unsplash

Kalau hilang manfaatnya digunakan secara baik, maka orang yang meminjam tidak menanggungnya. Karena barang yang dipinjamkan telah diizinkan dengan penggunaan ini. Dan dampak dari apa yang telah diizinkan maka dia tidak menanggungnya.

Hal ini ada perbedaan para ulama terkait dengan tanggungan orang yang meminjam barang pinjaman kalau hilang di tangannya ketika bukan untuk yang dipinjamkan. Sekelompok (ulama’) berpendapat, wajib menanggungnya baik dia melampaui batas atau tidak melampaui batas. Berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salla:

على اليد ما أخذت حتى تؤديه

“Dari apa yang diambil oleh tangannya, sampai dia menunaikannya.”

Hal itu seperti hewan yang mati atau baju yang terbakar atau barang pinjamannya dicuri.

BACA JUGA: Hukum Bekerja Sebagai Pelatih Bela Diri

Hukum Meminjam: Berikan Perhatian

Sementara sekelompok ulama lainnya berpendapat tidak menanggungnya kalau tidak digunakan secara berlebih. Karena dia tidak menanggung kecuali yang melampaui batas. Mungkin ini pendapat yang terkuat, karena peminjam memegangnya atas izin pemiliknya, maka menjadi amanah disisinya seperti barang titipan.

Seharusnya orang yang meminjam menjaga atas barang pinjamannya dan memberikan perhatian. Serta bersegera mengembalikan kepada pemiliknya ketika telah selesai urusannya. Jangan meremehkan urusannya atau (khawatir) akan hilang, karena ia adalah amanah pada dirinya. Dan pemiliknya telah berbuat baik kepadanya. Dan

هل جزاء الإحسان إلا الإحسان

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” QS. Ar-Rahman: 60. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Meminjam
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebab Maksiat Itu Jahil

Next Post

9 Cara Melindungi Diri dari Gangguan Jin (1)

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Meminjam

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Tidak Ada Bukti Jean-Claude Van Damme adalah Muslim

Oleh Saad Saefullah
11 November 2022
0
Jean-Claude Van Damme

Setelah ditelusuri, tidak ada satupun bukti bahwa Jean-Claude Van Damme pernah mengatakan ini.

Lihat LebihDetails

10 Pertanyaan Singkat tentang Nabi Muhammad ﷺ beserta Jawabannya

Oleh Dini Koswarini
16 Februari 2025
0
Rasulullah, Nabi Muhammad

Berikut 10 pertanyaan singkat tentang Nabi Muhammad ﷺ beserta jawabannya.

Lihat LebihDetails

Siapakah Saudara yang dirindukan Nabi?

Oleh Eneng Susanti
21 Agustus 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kluje

Coba pikirkan, siapa yang lebih dekat daripada saudara kandung?

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman

Oleh Adam
4 Mei 2018
0
Ilustrasi. Foto: Google Image

Nas-nas telah mengabarkan bahwa penyiksaan mereka dengan harta itu bermacam-macam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.