• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Hukum Memakai Kalung Magnet Kesehatan bagi Seorang Pria Muslim

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jejak nabi Daud, ahlus sunnah, hukum memakai kalung magnet kesehatan

Ilustrasi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BELAKANGAN ini marak kalung magnet untuk kesehatan yang dapat dipakai oleh pria maupun wanita. Seperti diketahui, kalung tersebut bisanya berbentuk menyerupai perhiasan atau assesoris. Lantas, bagaimana hukum memakai kalung magnet kesehatan bagi seorang pria muslim?

Kalung magnet digunakan untuk perawatan kesehatan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kenyataan bahwa penggunaan kalung oleh seorang pria seakan meniru gaya seorang wanita, karena aksesoris jenis ini biasanya digunakan kaum hawa. Akan tetapi, mengingat kebutuhan dan alasan kesehatan, jika tidak ada yang bisa digunakan selain kalung atau rantai leher untuk menghilangkan penyakit atau menyelamatkan nayawa, maka syariat membolehkan.

BACA JUGA: Bolehkah Pakai Perhiasan saat Ihram?

Hal tersebut didasarkan kepada sebuah riwayat tentang Abdur-Rahman bin ‘Auf yang pernah mengeluh sakit dan diperbolehkan memakai sutra. Padahal, dalam kondisi biasa, sutra tidak diperkenankan bagi seorang pria muslim.

ArtikelTerkait

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

19 Nama Hari Kiamat

8 Cara Sehat ala Rasulullah

Islam telah mengharamkan kepada lelaki dua macam perhiasan, yakni emas dan sutra.

Diriwayatkan oleh para penyusun hadis, kecuali Tirmidzi dari otoritas Anas, bahwa Nabi ﷺ mengizinkan Abdur-Rahman bin ‘Auf dan Zubair untuk memakai sutra karena gatal-gatal yang mereka alami.

و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ رُخِّصَ لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ

“Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan Zubair bin ‘Awwam dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf memakai sutera karena keduanya menderita penyakit kulit.” Dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.” (HR Muslim, Kitab Shahih, no. 3870).

BACA JUGA: Perempuan Beruntung yang Diberi Kalung oleh Rasulullah

Melalui hadis di atas, Rasulullah ﷺ menegaskan tentang diperbolehkannya memakai sutera bagi laki-laki selama pakaian tersebut berfungsi untuk memperingan rasa sakit. Jadi, hukum memakai kalung magnet kesehatan bagi seorang pria adalah boleh atau mubah jika itu dimaksudkan untuk penyembuhan penyakit dan bukan untuk meniru atau menyerupai kaum wanita. []

SUMBER: ISLAMONLINE.NET

Tags: Hukum Memakai Kalung Magnet Kesehatanhukum pria memakai kalung kesehatankalung kesehatankalung magnet kesehatanMuslim
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saat Sakit, Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Next Post

Detik-detik Kematian Utsman bin Affan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Penghalang Doa, Abu Qilabah, InsyaAllah

Pelajaran Penting Ucapan “InsyaAllah” dari Kisah 3 Nabi

28 September 2023
Hukum Nonton Film Porno, Pornografi, handphone, Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno

27 September 2023
Pesan Nabi, Hari Kiamat, Hari Akhir, Nubuah Akhir Zaman, Rasa Takut di Hari Kiamat, Nama Hari Kiamat

19 Nama Hari Kiamat

27 September 2023
Cara Merawat Tubuh, Cara Hidup Sehat

8 Cara Sehat ala Rasulullah

26 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.