• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 23 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum memakai bulu mata palsu? Para Muslimah, tentu harus tahu hal ini …

Setiap wanita ingin tampil cantik, tak heran jika banyak wanita yang menghabiskan uang banyak untuk membeli kosmetik yang akan menopang kecantikannya.

Mata adalah hal yang paling di gandrungi oleh para wanita untuk diperindah, segala macam peralatan make up di pakai, sampai kepada bulu mata palsu.

Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat di acara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu,

ArtikelTerkait

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

BACA JUGA: Kisah Selembar Bulu Mata

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bulu mata palsu ini?

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Jika Terbuat dari Rambut

Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya.

Tempat Kemunculan Dajjal,, Hadist Nabi tentang Dajjal, Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Foto: PIxabay

Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Jika Terbuat dari Bahan Lain

Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda.

Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Makruh jika …

Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan.

BACA JUGA: Muslimah, Ini 3 Bahan Alami untuk Memanjangkan Bulu Mata

Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh.

Komedo hitam, Penyebab Pengelupasan Kulit, Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Foto: Google Image

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Awas Tasyabuh

Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.

Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya. []

Tags: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Next Post

Kisah Mualaf, dari Penjaga Bar Jadi Penjahit Hijab

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

21 September 2023
istri produktif Peran Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, rezeki, Alasan Pria Menikahi Wanita yang Lebih Tua, Suami, Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, Keutamaan Memuliakan Istri, Rumus Rumah Tangga Bahagia, Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Kewajiban Istri terhadap Suami, Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

11 September 2023
perusak pernikahan Adab Melihat Calon Istri, Wanita Ini Boleh Tidak Mengenakan Jilbab, Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, , Istri Pernah Berzina, Azab Pezina, Hal yang Tak Boleh Dilakukan Wanita Haid, Larangan Saat Haid, Fatimah Az-Zahra, Aisyah, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Doa untuk Janda, Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami.,Gadis Cantik, Zina di Akhir Zaman, Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

7 September 2023
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

24 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Arwah Gentayangan, Jin

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Mungkin Anda pernah bertanya, mengapa orang bisa kerasukan jin padahal rajin shalat dan dzikir?

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita yang lakukan zina yang belum bertaubat tidak sah.

jokowi, ikn

Jokowi Ajak Para Penggiat Seni Makan Durian di IKN

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Setelah durian dibagikan, Jokowi dan para penggiat seni pun tampak menikmati durian tersebut di tengah pepohonan IKN yang rindang.

sandiaga, ppp

Jika Megawati Tak Pilih Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Ini Harapan PPP

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Donnie menyinggung PPP memiliki perjalanan politik historis dengan PDIP di pilpres sebelumnya.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.