• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa

Redaktur Aldi Rahadian
2 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2min read
0
O v e r t i m e

Foto: Aldi/Islampos

BAGAIMANA hukum mengenai menggambar atau memajang foto bernyawa? Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa.

Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.

BACA JUGA: Hukum Memajang Foto Profil di Facebook

Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.

Keterangan dari hadits

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”

Pelajaran dari hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah.

Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan).

Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu,” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)

BACA JUGA: Mimpi Temannya Disiksa, Gadis Ini Hapus Semua Foto Tanpa Hijab di Medsos

Loading...

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.

Namun dalam pembahasannya islam membolehkan menggambar atau memajang sesuatu ciptaannya tanpa ada mengagungkan lebih dari ciptaan-Nya.[]

Sumber : www.rumaysho.com

Tags: bingkaidindingFoto
Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Related Posts

Ini Amalan Pengusir Setan

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

27 Januari 2021
Saya Masuk Islam Tanpa Bertemu Seorang Muslim

Kenapa Saya Masih ‘Segini-gini Aja’?

27 Januari 2021
Cara Iblis Sesatkan Nabi Adam

Kelahiran Syith bin Adam

26 Januari 2021
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong

Musibah adalah Nikmat

26 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Jelang Kiamat; Banyak Orang Jahat, Sedikit Orang Baik

Ikhlas dan Sabar dengan Berdzikir (1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Juara NBA Stephen Jackson Mualaf, Posting Sajadah dan Kutip Ayat Kursi
Muslimbiz

Juara NBA Stephen Jackson Mualaf, Posting Sajadah dan Kutip Ayat Kursi

Redaktur Eneng Susanti
25 menit ago
Ini Amalan Pengusir Setan
Islam 4 Beginner

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Ini Tips Perawatan Wajah bagi Pria
Kesehatan

Ingin Memelihara Janggut, Ini Tips-nya

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Saya Masuk Islam Tanpa Bertemu Seorang Muslim
Motivasi

Kenapa Saya Masih ‘Segini-gini Aja’?

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add