• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 19 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Hukum Konsumsi Daging Kuda Menurut Ulama

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: The Denver Post

Ilustrasi. Foto: The Denver Post

0
BAGIKAN

KUDA telah lama dikenal memiliki tenaga yang besar dan kuat, dapat berlari kencang, menempuh jarak yang jauh. Sehingga sering digunakan untuk membawa beban atau menarik delman. Bahkan tenaga kuda atau Horse Power dijadikan satuan dalam menentukan kekuatan dari sebuah mesin. Berangkat dari hal tersebut, sehingga daging kuda dianggap dapat memberikan kekuatannya bagi kehidupan orang yang mengonsumsinya.

Selain itu muncul juga anggapan bahwa mengonsumsi daging kuda dapat meningkatkan vitalitas, dan menambah stamina tubuh, bisa menyembuhkan pegal linu, dan lain-lain. Melihat fenomena tersebut, para ulama memberikan penjelasan mengenai hukum mengonsumsi daging kuda.

BACA JUGA: Kisah Daging dan Roti untuk Nabi dan 40 Sahabatnya

Pada dasarnya daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, kelompok binatang ternak. Dan dagingnya termasuk “Ma’kulul-lahm”. Dagingnya boleh dimakan. Meskipun dalam satu riwayat disebutkan, di masa Nabi saw pernah dilarang memakannya, secara temporer, bersifat sementara. Karena adanya kebutuhan kondisional pada saat itu. Yakni dibutuhkan sebagai bagian dari alat atau sarana perang.

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Konteks larangan memakan daging kuda di masa itu adalah dalam rangka untuk kebutuhan perang. Dalam kaidah Ushul-Fiqh disebutkan, “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujudan wa ‘adaman”. Ketetapan hukum itu tergantung pada ‘illat-nya, adanya atau tiadanya ‘illat itu. Sama dengan kondisi sekarang, misalnya, di mana pemerintah membuat peraturan yang melarang menyembelih sapi betina yang masih produktif. Karena akan mengganggu bahkan menghambat perkembang-biakan ternak sapi domestik, yang sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan protein hewani masyarakat. Kalau ada yang melanggarnya, maka dapat dihukum denda, atau malah dihukum penjara. Dalam bahasa atau kaidah Fiqhiyyah hal itu termasuk kategori Makruh Tahrim. Ketentuan hukumnya secara Fiqhiyyah bersifat Makruh, tetapi dalam praktiknya terlarang dilakukan,

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia mengatakan, “Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari 3982 dan Muslim 1941).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia menceritakan: “Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).

Meskipun demikian, menurut pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut; “Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, ‘Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih.”

Makruh Tanzih itu sendiri ialah segala sesuatu yang (dipahami) bersifat terlarang oleh Syara’ namun secara tidak tegas. Hanya dipaham dengan melalui dalil yang masih bersifat Zhanni. Dalam penjelasan lain, Makruh Tanzih itu didefinisikan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya, meskipun tidak ada hukuman dalam melakukannya. (Al-Mustashfa, 1/215-216).

Pendapat mereka yang memakruhkan memakan daging kuda, berdasarkan dalil di surat An-Nahl ayat 5 sampai 7, Allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (unta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan. Kemudian di ayat ke-8 Allah menyebutkan jenis hewan yang lain: “Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 8).

Di ayat ke-8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka (hewan-hewan itu) untuk dimakan. Padahal Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.

Namun pendalilan ini disanggah. Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya (untuk dimakan). Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.

Selain itu, kehalalan daging kuda juga karena tak ada dalil atau nash yang melarangnya dengan Sharih (jelas dan tegas). Para ulama menjelaskan, kuda tidak termasuk ke dalam kategori hewan yang haram, dilarang untuk dikonsumsi. Seperti buas, Khabaits (menjijikkan), Jallalah (memakan najis), binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuh/mangsanya.

Ditegaskan di dalam ayat Al-Quran yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka Ath-Thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka Al-Khobaits (segala yang buruk, menjijikkan).” (QS. Al-A’raaf, 7: 157).

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At-Tirmidzi no. 1824).

Dalam hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

BACA JUGA: 6 Cara Bedakan Daging Sapi dengan Daging Babi

Juga diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Selanjutnya, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Meskipun demikian, kehalalan daging kuda menurut para ulama yang menghalalkannya, tetap harus berdasarkan syarat-syarat yang Mu’tabar seperti harus disembelih secara Syar’i, dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI dalam hal penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah Syariah. []

SUMBER: MUI

Tags: daginghukum daging kudaKuda
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peneliti di Barcelona Temukan Sampel Covid-19 Sebelum Kasus Pertama di Wuhan

Next Post

Cerita Kondisi Pengungsi Rohingya yang Diselamatkan Nelayan Aceh

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.