• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 8 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum Keluar Mani di Siang Hari Ramadhan Sisa Jima Malam Hari

Redaktur Yudi
10 bulan ago
in Fiqh Ramadan
Reading Time: 2min read
0
surah al ahzab

Ilustrasi: Unslpash

TANYA:

Terkadang, setelah jimak di malam hari, air mani keluar dari vagina di siang harinya, apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Apakah wajib mandi jika ingin melaksanakan shalat?

JAWAB:

Pertama, Keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari, tidak membatalkan puasa. Kita dibolehkan makan, minum dan bersetubuh setelah terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Allah berfirman,

BACA JUGA: Apa Beda Air Mani dan Air Madzi?

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah: 187).

Para ulama rahimahumullah telah menyatakan bahwa keluarnya mani di siang hari setelah jimak di malam hari tidak membatalkan puasa. Dikatakan di dalam “al-Jauharah an-Nirah”, salah satu kitab Mazhab Hanafi: Seandainya orang yang bersetubuh mengetahui fajar akan segera terbit, lalu mereka menghentikan jimaknya, kemudian air mani keluar setelah fajar, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Demikian.

Dikatakan di dalam “Hasyiyah ad-Dasuqi”, salah satu kitab Mazhab Maliki: Jika seseorang bersetubuh di malam hari lalu maninya keluar setelah terbitnya fajar maka, menurut pendapat yang zhahir, hal itu tidak mengapa. Situasinya seperti orang yang bercelak di malam hari kemudian butiran celaknya masuk ke tenggorokan di siang hari. Demikian. Hal yang sama juga disebutkan di dalam “Syarh Mukhtashar Khalil” (2/249).

BACA JUGA: Lelaki Tidak Keluar Mani, Apakah Wajib Mandi?

An-Nawawi, salah seorang penganut Mazhab Syafi’i, berkata di dalam “al-Majmu’” (6/348): Jika seseorang berjimak sebelum fajar kemudian menghentikan aktivitasnya, kemudian air maninya keluar bersamaan dengan terbitnya fajar atau setelah terbitnya fajar, maka tidak batal puasanya. Karena air mani tersebut keluar dari hubungan yang dibolehkan, maka tidak diwajibkan atasnya apa-apa. Situasinya seperti orang yang memotong tangan seseorang secara qishash lalu orang yang dipotong tangannya itu mati akibat qishash tersebut. Demikian.

Kedua, Jika seseorang berjimak kemudian mandi wajib kemudian keluar darinya mani setelah mandi maka ia tidak diwajibkan mandi kembali. Karena penyebab mandinya hanya satu maka mandinya pun tidak wajib dua. Namun ia wajib mandi lagi jika air mani itu keluar dengan syahwat baru. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: jimamaniPuasa
Yudi

Yudi

Related Posts

Al-Fuhsy di Akhir Zaman, Apa Artinya?

Tidak Sah Puasa bagi yang Tidak Berniat di Malam Hari

24 Februari 2021
Tidak Boleh Makan Setelah Imsak?

Tidak Boleh Makan Setelah Imsak?

11 Februari 2021
Ingat! Ini Hukum Keluar Mazi saat Puasa Ramadhan

Ingat! Ini Hukum Keluar Mazi saat Puasa Ramadhan

9 Februari 2021
Puasa Asyura

Kapan Batas Qadha Puasa?

9 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Inilah Pendapat Berbagai Tokoh tentang Imbauan Shalat Id di Rumah saat Pandemi Covid-19

Ini Ringkasan Fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tiga Fitnah Dunia yang Menghancurkan
Islam 4 Beginner

Tanjakan Emen itu Khurafat!

Redaktur Dini Koswarini
20 menit ago
Debat, Ini Aturannya dalam Islam
Nasihat

Memakan Daging Orang

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Kunci Bahagia adalah Bersyukur
Renungan

Jangan Menggantungkan Bahagia pada Manusia

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Berhijab, Atlet Ini Didiskualifikasi dari Ajang Lomba Lari di AS
Dunia

Pernah Didiskualifikasi karena Berhijab, Ini yang Dilakukan Noor Alexandria Abukaram

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add