• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Hibah dalam Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto ilustrasi: Unsplash

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK semua manusia diberi harta yang sama antara satu orang dengan orang lainnya. Harta yang dimiliki setiap orangnya berbeda-beda. Ada yang memiliki kelebihan harta, ada yang cukup, dan ada pula yang kurang. Semua itu tidak lain mengandung pelajaran di dalamnya.

Orang yang berlebih bisa memberikan kelebihannya itu kepada orang yang kurang. Nah, seharusnya demikian. Sebab, itulah orang dermawan. Dan Allah SWT menyukai perbuatan demikian. Salah satu ungkapan yang sering kita dengar mengenai kaitannya dengan pemberian ialah hibah. Apa itu?

Hibah ialah pemberian oleh orang yang berakal sempurna dengan aset yang dimilikinya; harta atau perabotan yang mubah. Contohnya, orang muslim menghibahkan kepada saudara seagamanya sebuah rumah, atau pakaian, atau makanan, atau beberapa jumlah uang. Tapi, dalam hibah ini juga tidak boleh sembarangan. Ada hukum-hukum yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Syarat-syarat Wakaf yang Harus Diketahui

ArtikelTerkait

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

1. Jika hibah diberikan kepada salah satu anak, maka anak-anak lainnya disunnahkan diberi hibah dengan jumlah dan besar yang sama. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan adillah kalian terhadap anak-anak kalian,” (Muttafaq alaih).

2. Haram menarik kembali hibah. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang meminta kembali (menelan) muntahannya,” (Muttafaq alaih).

Kecuali hibah dari ayah kepada salah seorang anaknya, maka ia diperbolehkan menarik kembali. Sebab, anak dan hartanya sebenarnya adalah milik ayahnya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seseorang tidak halal memberi sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).

3. Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan itu makruh. Contohnya, orang muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud orang tersebut membalasnya dengan pemberian yang lebih besar.

Allah SWT berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (QS. Ar-Ruum: 39).

BACA JUGA: Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

Dalam kasus di atas, penerima hibah mempunyai hak pilih antara menerima hibah atau menolaknya. Jika ia menerimanya, ia harus memberi imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar. Sebab, Aisyah RA berkata, “Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan membalasnya,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada kalian, maka balaslah,” (Diriwayatkan Ad-Dailami).

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang, kemudian ia berkata kepada pemberinya, ‘Semoga Allah memberi balasan yang baik kepadamu,’ maka ia telah menyanjung dengan amat baik,” (Diriwatkan An-Nasa’i). []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: hibahhibah dalam islamhukum hibahHukum Hibah dalam Islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Ali Hafed Mencari Permata; Keliling Dunia Hingga Bunuh Diri, yang Dicari Ada di Kebunnya Sendiri

Next Post

7 Bukti Kebenaran Islam, Tak Terbantahkan (2-Habis)

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

22 Maret 2023
Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?

Foto: Unsplash

Yuk, Nulis Bareng dan Punya Buku Karya di Islampos!

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Yuk nulis bareng di Islampos. Dibimbing sampai punya karya lho!

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications