• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 22 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
perdebatan ulama soal rokok, rokok haram, Hukum Merokok dalam Islam

Foto: Medical Xpress

0
BAGIKAN

BAGAIMANA hukum haramnya rokok menurut 4 madzhab dalam Islam?

Antara rokok dan laki-laki merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan keberadaannya. Namun sekarang ini tidak jarang pula kita melihat perempuan merokok. Kalau laki-laki merokok biasanya agar dirinya dikatakan maco, gentle, keren, dan lain sebagainya. Padahal keren dari aspek mananya? Malah para kaum wanita kebanyakan tidak suka dengan laki-laki yang merokok. Memang pemikiran dua makhluk yang sangat berbeda.

Padahal, apa manfaat yang akan didapat dari merokok? Yang ada hanya menghabiskan uang, merusak kesehatan, mengganggu kenyamanan orang lain. Semuanya hanya masalah bukan manfaat. Di media-media telah banyak ditayangkan contoh dari perokok pasif maupun aktif.

BACA JUGA: Penyakit yang Bisa Diderita oleh Seorang Perokok

ArtikelTerkait

Adab-adab Tidur

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Bahkan, di bungkus rokoknya itu sendiri telah terdapat gambar akibat merokok, namun tetap saja rokok itu dibeli. Entah mengapa sampai saat ini mereka belum juga sadar. Islam pula melarang kita untuk merokok, dan keempat madzhab telah sepakat tentang haramnya rokok. Keempat madzhab itu antara lain:

1 Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab: Madzhab Syafi’iyyah

Di antaranya Ibnu Allan pensyarah kitab Riyadhush Sholihin, al-Adzkar, dan selainnya, beliau memiliki dua tulisan bagus tentang HARAMNYA ROKOK. Dan ada di antara mereka juga seperti Abdurrahman al-Ghozi, Ibrahim bin Jama’ah, dan muridnya Abu Bakar al-Ahdal, al-Qolyubi, al-Buhaeromi, dan sejumlah ulama madzhab Syafi’iyah lainnya.

Manfaat berhenti merokok, rokok haram
Foto: Pixabay

2 Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab: Madzhab Malikiyyah

Kanun Muhasyi berkata dalam Syarah Abdul Baqi ‘ala Mukhtashor al-Kholil: “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan madzhab Malikiyyah MELARANG ROKOK DENGAN KERAS, di antara mereka ialah Abu Zaid Sayyidi Abdurrahman al-Fashih yang mengatakan:

Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi, yang menjadi rujukan untuk kebaikan agama dan dunia, serta yang wajib diserukan ke seluruh penjuru negeri-negeri Islam, bahwa rokok haram digunakan, karena mayoritas ilmuwan menyatakan bahwa rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan, dan rokok mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan.

Dan di antara mereka juga seperti Ibrahim al-Laqqoni dan gurunya Salim as-Sanhuri dan semisalnya (dari kalangan ulama madzhab Malikiyyah)”.

Hukum Rokok kematian, Dajjal
Foto: Smoke Shops Directory

BACA JUGA: Apa yang Terjadi dengan Tubuh Anda Ketika Anda Berhenti Merokok?

3 Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab: Madzhab Hanafiyyah

Di antara mereka ialah Muhammad al-‘Aini, beliau mempunyai sebuah tulisan tentang haramnya rokok, dan beliau menyebut keharaman rokok dari empat segi.

Begitu juga seperti yang dikatakan oleh Muhammad al-Khowajah, ‘Isa asy-Syahawi al-Hanafi, Makki bin Farrukh, Sa’ad al-Balkhi al-Madani, Umar bin Ahmad al-Mushri al-Hanafi Abu Su’ud Mufti Istambul, dan lainnya.

4 Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab: Madzhab Hanabilah

Telah disepakati oleh mereka (para ulama dari kalangan madzhab Hanabilah), bahwa rokok hukumnya haram.

Di antara mereka ialah Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad bin Ibrahim (Mufti Mamlakah Su’udiyyah sebelum Syaikh Abdul Aziz bin Baz), Abdullah Ba Buthoin. []

Sumber: Al Furqon/Abu Nu’aim Abdul Aziz al-Atsari/Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon/Jawa Timur 2006

Tags: Hukum Haramnya Rokok Menurut 4 Madzhab
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Wanti-wanti Bacaleg 2024 Harus Bebas dari Narkoba

Next Post

Inilah 3 Keutamaan Utsman bin Affan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur

Adab-adab Tidur

20 Mei 2025
Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

19 Mei 2025
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

17 Mei 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

15 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hobi, IQ

Berapa IQ Manusia Paling Tinggi dan Paling Rendah?

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji, Karyawan

10 Pertanyaan Reflektif untuk Karyawan: Jika Kamu Owner Tempat Kerja Kamu

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Kopi Sachet

Jam Berapa Bagusnya Minum Kopi Sachet di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

demam

Apa yang Terjadi pada Tubuh Manusia saat Demam? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0
cicak

CICAK sering kali dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya karena mereka membantu mengurangi populasi serangga seperti nyamuk atau lalat.

Lihat LebihDetails

Saya Curiga Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Oleh Mila
7 Maret 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0
Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Apa ciri-ciri air pipis yang tidak sehat?

Lihat LebihDetails

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0
Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Berikut beberapa “rahasia” agar Anda bisa tidur lebih awal—sejak pukul 21.00—dengan lebih mudah dan berkualitas.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.