• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Buang Air Menghadap Kiblat

Oleh Dini Koswarini
2 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Memandikan Jenazah, Istinja Memakai Tisu, Obat Kuat Terbaik, Air Bisa Mendengar, batal wudhu, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Macam-macam Najis

Foto: Cosmetic Design

0
BAGIKAN

APA hukum buang air menghadap kiblat?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk buang air dengan menghadap atau membelakangi kiblat. Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Ayyub al-Anshari:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Ansari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

ArtikelTerkait

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

9 Bahaya Hasad

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

Istinja, Pengundang Laknat Manusia, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat
Foto: Aldi/Islampos

BACA JUGA: Tidak Sadar Posisi Kiblat Bergeser, Bagaimana Shalatnya?

Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Menurut Hadist Lain

Namun dalam hadis lain, diberitakan sebagai berikut:

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ قَدْ رَقِيتُ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَنَا، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا عَلَى لَبِنَتَيْنِ لِحَاجَتِهِ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Berkata Abdullah ibn Umar: “Sungguh pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah Hafshah, lalu saya melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Kiblat (Kakbah).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Perbedaan Pendapat Ulama

Mengenai kedua hadis tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, baik di tempat tertutup maupun tempat terbuka, seperti Ayyub, Mujahid, an-Nakha’i, ats-Tsauri, dan juga didukung oleh Ibn Hazm.

Di sisi lain ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka, mereka adalah Urwah bin az-Zubair, Rabi’ah, Dawud adh-Dhahiri. Sedangkan Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan asy-Sya’bi memberikan perincian; haram jika di tempat terbuka, boleh jika berada dalam bangunan (tertutup) [Taisir al-Allam, I:32].

kamar, Pengundang Laknat Manusia, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat
Foto: Aldi/Islampos

BACA JUGA; Ingat, Jangan Meludah ke Arah Kiblat!

Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah pendapat terakhir, karena ia telah mengkompromikan antara dua hadis yang tampak bertentangan.

Namun apabila memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat karena tempat yang sudah didesain sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menghadap atau membelakangi kiblat, maka boleh buang air menghadap kiblat, sesuai kaidah fikih:

الحاَجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَت أَوْ خَاصَّةً.

Artinya: “Hajat (kebutuhan yang penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (darurat) baik secara umum atau khusus.“ []

Tags: Hukum Buang Air Menghadap Kiblat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang

Next Post

Fatima Payman, Hijaber Pertama di Parlemen Australia

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Dropshipper, Hati yang Tidak Pernah Puas, Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama, Dampak Buruk Berutang, Sedekah Sahabat Nabi, Amalan Agar Rezeki Berlimpah, Keutamaan Sedekah, Amal Jariyah, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

18 Agustus 2022
wasiat Rasulullah

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

18 Agustus 2022
Bahaya Hasad

9 Bahaya Hasad

17 Agustus 2022
Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

17 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist