• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Hukum Bekerja di Tempat Maksiat

Redaktur Yudi
1 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2min read
0
pola kerja

Foto ilustrasi: Pexels

SECARA hukum asal, syariah melarang seseorang bekerja di bidang yang mengandung unsur kemaksiatan atau pelanggaran atas hukum Allah, seperti melibatkan minuman keras, judi, riba, penipuan, perzinaan/prostitusi, pornografi, dan sebagainya.

Hal ini disandarkan kepada dalil hadits:

“Allah telah melaknat khamar dan melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, dan pemakan hasilnya,” (HR. Ahmad).

BACA JUGA: Wanita Bekerja, Apa Hukumnya dalam Islam?

Maka orang yang berkerja di tempat yang menjual khamer dan barang haram lainnya pastinya tidak terlepas dari interaksi dengannya, seperti menjaganya, memasukkanya dalam daftar, menatanya, melayani pembelinya, menerima pembayaran dari pembelinya, membawakannya, memasukkanya ke dalam plastik dan selainnya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh bekerja di tempat seperti itu karena termasuk tempat maksiat dan adanya tolong menolong dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan.

Allah ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” (QS. Al-Maaidah : 2).

Al Qurtubi rahimahullah berkata, “Setiap orang yang hadir di tempat maksiat, sementara dia tidak mengingkarinya, maka dosa dia dengan mereka sama.”

Apakah hotel masuk kategori tempat maksiat?

Secara hukum asal pekerjaan apapun asalkan halal maka hukumnya boleh. Dan hotel masuk kedalam keumuman pekerjaan yang halal tersebut. Ia adalah bentuk usaha yang menjual jasa penginapan dan yang terkait dengan hal tersebut, dan semua itu ma’fum dihalalkan dalam syariat. Sehingga bekerja di dalamnya tentu saja halal.

Lalu bagaimana bila ada pelanggaran berupa dijualnya minuman keras, makanan haram atau maksiat lainnya ini adalah hukum khusus. Apakah haram bekerja hotel di hotel tersebut?

Hukumnya terklasifikasi menjadi beberapa bagian hukum berikut ini:

1. Seseorang terlibat yang bekerja dihotel tersebut dan terlibat dalam pengadaan dan penyajian barang haram yang dimaksud, maka ulama sepakat pekerjaannya haram.

2. Seseorang yang mengetahui adanya praktek keharaman di hotel tersebut dan mengingkarinya baik secara perbuatan, ucapan atau sekedar membenci dalam hati, maka ulama khilaf, sebagian tetap bersikukuh haram, sedangkan ulama lainnya berpendapat boleh dengan kemakruhan, yakni tetap menyarankan agar berupaya mencari pekerjaan lain.

Loading...

BACA JUGA: Jika Suami Tidak Izinkan Istrinya Bekerja, Apakah Jadi Tugasnya Beri Uang Belanja Kebutuhan Istri?

3. Seseorang yang tidak mengetahui adanya praktek keharaman di tempat ia bekerja, secara umum ia mengetahui bahwa semuanya baik, kemaksiatan yang ada hanya desas-desus dan info yang tidak pasti, maka bekerja di dalamnya halal menurut jumhur ulama.

Semoga kita terhindar dari keharaman. Hal yang sudah banyak dilalaikan oleh kebanyakan orang di akhir zaman. Sebagaimana yang diisyaratkan Nabi shalallahu’alaihi wassalam :

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram,” (HR. Bukhari). Wallahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI ISLAM

Tags: kerjamaksiat
Yudi

Yudi

Related Posts

Khutbah Jumat – Sudah Siapkah Kita Menghadapi Kematian?

Ajal; Saat Seseorang Bangun dari Tidurnya

27 Februari 2021
Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

26 Februari 2021
Abu Bakar Diusir dari Kota Mekah

Abu Ubaidah bin Jarrah, Sahabat yang Wafat saat Terjadi Wabah

26 Februari 2021
Ikhlas dalam Shalat, Pentingkah? (1)

Antara Istiqamah dan Istighfar

26 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Jika Menjatuhkan Mushaf Alquran, Harus Bagaimana?

Musim Haji 2019 Selesai, Petugas Sebar 7 Ribu Alquran di Area Mataf Masjidil Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (2-Habis)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 menit ago
Khutbah Jumat – Sudah Siapkah Kita Menghadapi Kematian?
Syi'ar

Ajal; Saat Seseorang Bangun dari Tidurnya

Redaktur Sodikin
36 menit ago
Sisihkan Uang untuk Bayar Utang tanpa Diketahui Suami, Bagaimana?
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (1)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Keajaiban Sedekah

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add