• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 5 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum bagi Pelakor

by Eneng Susanti
3 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
cara mengatasi patah hati

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

PELAKOR, istilah yang mengandung arti ‘perebut suami orang’, kini kian santer terdengar dalam pemberitaan media sosial. Pelakor biasanya identik dengan sosok perempuan (bisa juga laki-laki) yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga seseorang. 

Perbuatan pelakor merupakan salah satu cara terdashsyat yang dilakukan setan untuk menjerumuskan umat manusia. 

Dari Jabir radhiyallahu’anhu diriwiayatkan bahwa ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian dia mengutus bela tentaranya. Maka yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang paling besar menebar fitnah. Salah satu dari mereka akan datang, lalu berkata ” Aku telah mengerjakan demikian dan demikian. Iblis berkata,”Kamu belum mengerjakan sesuatu”. Perawi berkata,”Kemudian datang lagi salah satu dari mereka dan berkata,” Aku tidak pernah meninggalkannya hingga aku mampu memisahkan antara dirinya dengan istrinya”. Perawi berkata lagi, “Akhirnya dia didekatkan kepada iblis, lalu iblis berkata,”Bagus Engkau”. Perawi berkata, Iblis pun merangkul dan memeluknya”. (Shahih Muslim)

ArtikelTerkait

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

3 Syarat Kerja Berkah

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

8 Pintu Syetan ke Dalam Diri Manusia

BACA JUGA: Stop Jadi Pelakor atau Pebinor

Perbuatan pelakor ini dalam disinggung dalam sebuah hadis. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda :

“Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya,” (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906)

Hadis di atas menunjukan ketegasan bahwa merebut atau merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.

BACA JUGA: Muslimah, Ini Kiat Mengamankan Suami dari Godaan Pelakor

Berikut ini hukum perbuatan pelakor tersebut:

1 Hukum Ukhrawi

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.

Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

2 Hukum Duniawi

Jika lelaki perusak hubungan seorang wanita dengan suaminya hingga wanita tersebut meminta cerai dan menikah dengan pelakor tersebut, jumhur ulama berpendapat pernikahannya sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.

Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.

BACA JUGA: Inilah Dosa dan Hukuman bagi Si Pelakor

Para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. 

Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah. []

 

Tags: Hukumpelakor
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sulit Berubah Menjadi Lebih Baik? Lakukan 7 Rutinitas Ini

Next Post

3 Keutamaan Bulan Dzulkaidah Menurut Alquran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

5 Juni 2023
Akhlak Mulia, Syarat Kerja Berkah

3 Syarat Kerja Berkah

3 Juni 2023
Cara Setan Menyesatkan Manusia, Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

10 Pintu Setan dalam Menyesatkan Manusia

31 Mei 2023
jalan setan pintu setan kelicikan setan, Cara Setan untuk Menyesatkan Manusia, Kelemahan Setan, Tipu Daya Setan, Tipu Daya Setan, Shalat yang Diganggu Setan, Remove term: Salahkah Setan Salahkan Setan, Cara Setan Menyesatkan Manusia, Apakah Jin Bisa Menyakiti Manusia, Kelemahan Jin, Waktu Gangguan Jin,

8 Pintu Syetan ke Dalam Diri Manusia

26 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Anies

3 Partai Sepakat Satu Nama Cawapres Anies

by Yudi
5 Juni 2023
0

Willy mengatakan nama bacawapres Anies merupakan hasil diskusi para pimpinan Parpol Koalisi Perubahan untuk persatuan.

pks

PKS Akui Nama Cawapres Anies Mengerucut, Tapi…

by Yudi
5 Juni 2023
0

Jubir PKS tersebut mengatakan bahwa salah satu di antara mereka masih dibicarakan oleh tim kecil koalisi dan pimpinan partai politik.

jin ifrit

Jin Ifrit yang Mendatangi Nabi

by Amang Dede
5 Juni 2023
0

Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut, akhirnya jn Ifrit pun memalingkan wajah dan obornya padam.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.