• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 8 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Al-Quran Jadi Mas Kawin

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Al-Quran Jadi Mas Kawin

Foto: AI/Islampos

0
BAGIKAN

SAAT pernikahan banyak pria muslim yang memberikan mas kawin Al-Quran. Namun, bolehkah menjadikan Al-Quran sebagai mas kawin? Bagaimana pandangan islam?  Apa hukum Al-Quran jadi mas kawin?

Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa.

Allah Azza wa Jalla berfirman,“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).

BACA JUGA:  Membaca Al-Quran Sambil Tiduran, Apa Hukumnya?

ArtikelTerkait

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

10 Akibat Makan Uang Haram

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa, disebutkan dalam hadis berikut ini:

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku dengannya.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan sebuah baju untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan, ‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang engkau hapal dari Alquran?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini dan surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Alquran yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029).

Filosofi Ramadhan, Luqman Al-Hakim, hais, Hukum Al-Quran Jadi Mas Kawin
Foto: Unsplash

Di dalam hadis ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut memeberikan barang kepada wanita tersebut. Hal ini sebagai dasar argumentasi dibolehkannya memberikan mahar berupa barang kepada calon mempelai.

BACA JUGA: Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa, Apakah Bid’ah?

Karena laki-laki tersebut tidak memiliki materi untuk ia berikan maka nabi memerintahkannya untuk memeberikan mahar berupa hapalan Alquran yang bisa ia ajarkan. Intinya mahar adalah sesuatu yang memiliki harga di masyarakat, baik berupa barang atau jasa.

Mengajarkan Alquran adalah sesuatu yang bisa mendatangkan materi. Adapun Alquran itu sendiri, kalau seandainya bisa dijual lagi atau bisa memberikan nilai tukar dan bisa dihargai maka Alquran bisa dijadikan mahar.

Namun, apabila di suatu masyarakat Alquran secara zatnya tidak bisa dihargai atau ditukar dengan materi, maka tidak bisa dikatakan ia bisa menjadi mahar. Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: Hukum Al-Quran Jadi Mas Kawin
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut

Next Post

8 Fakta Nabi Isa di Akhir Zaman

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Pekerjaan Haram, Uang Haram

10 Akibat Makan Uang Haram

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

gunung, naik gunung, shalat

10 Tips Naik Gunung Tanpa Meninggalkan Shalat 5 Waktu

Oleh Yudi
8 Juli 2025
0

Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Suara

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

Keluhan

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Berikut adalah manfaat minum air garam (garam laut alami atau himalaya, bukan garam meja berlebihan) sebelum tidur, jika dikonsumsi dengan...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Suka Mengeluh, Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Brain fog, Ciri Orang yang Suka Mengeluh

Berikut adalah ciri-ciri orang yang suka mengeluh, baik secara sikap maupun cara berbicara.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.