• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 11 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari

Foto: AI/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum akad nikah dengan 2 orang wanita dalam 1 hari? Apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak?

Jawab: Diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari ; sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) النساء : 3 )

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (SQ. An Nisaa’: 3).

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

BACA JUGA:  Nikah dalam Keadaan Hamil, Apa Hukumnya dalam Islam?

Maka yang demikian itu tidak ada bedanya antara menikahi dua orang wanita sekaligus di waktu yang sama, atau di waktu yang sedikit berbeda. Akan tetapi para Ulama’ Rahimahumullah membenci apabila malam pengantin dua wanita tadi dilaksanakan di satu malam yang sama, karena dikhawatirkan mengurangi hak salah satu dari keduanya karena kurang maksimal pembagian waktunya.

Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari: Harus Dahulukan yang Mana?

Al Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imraani Rahimahullah berkata : “ Dan Makruh hukumnya apabila kedua istri ingin melayani dan mempersembahkan kepada suaminya di satu malam yang sama ; karena sang suami tidak mungkin bisa menepati hak akad nikahnya kepada keduanya secara bersamaan, dan jika melaksanakan hasratnya kepada salah satu istrinya maka yang lain akan merasa kesepian atau merasa tidak enak dengan yang lain.

“Maka jika keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya lalu ingin mendahulukan yang satunya sebelum yang lain, maka yang lebih utama didahulukan adalah yang pertama kali dia melaksanakan akad nikah dengannya kemudian baru yang kedua, karena yang pertama ini-lah yang layak didahulukan sebab dia memiliki kelebihan dengan dilaksanakannya akad nikah yang pertama dengannya, dan apabila kedua istri ingin mempersembahkan hasratnya dalam waktu yang sama maka suami berhak mengundi antara keduanya ; karena dengan mengundi tidak ada yang diistimewakan satu sama lainnya ”. Dari kitab “ Al Bayan ” oleh Al ‘Imraani ( 9/520 ).

As Syaikh Manshoor Al Bahuti Rahimahullah berkata : “ Dan jika seorang lelaki menikahi dua orang wanita, lalu keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya di satu malam yang sama : maka yang demikian makruh hukumnya (meskipun kedua-duanya masih gadis, atau kedua-duanya janda atau salah satunya gadis dan yang lain janda) karena sang suami tidak mungkin bisa menggabungkan keduanya dan memenuhi hasrat keduanya sekaligus, karena yang diakhirkan pasti akan merasa tidak enak dan merasa kesepian, (maka hendaklah suami mendahulukan memenuhi hasrat yang lebih dahulu dari keduanya yang pertama kali dilaksanakan akad nikah) karena memang haknya lebih dahulu.

Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari
Foto: Unsplash

Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari: Sesuai Urutan

Kemudian kembali ke yang kedua dan baru memenuhi hasratnya sesuai dengan urutan akad nikah), karena memenuhi hak istri wajib atas suami, meninggalkan aktivitas yang satu untuk melaksanakan aktivitas yang lain yang lebih utama, karena sesungguhnya ketika dia mendahulukan yang bukan urutannya maka hal itu akan menjadi penentang baginya dan mendahulukan yang pertama itu yang dibenarkan.

BACA JUGA: Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat

Maka jika pengahalang sudah sirna wajib beramal sesuai dengan apa yang telah ditentukan, kemudian selanjutnya menggunakan cara pembagian giliran, maka dia ( suami ) wajib mendatangi istrinya sesuai dengan hak giliran yang telah ditentukan, maka apabila kedua istri ingin menyampaikan hasratnya secara bersama-sama maka mendahulukan salah satu dari keduanya dengan diundi, karena keduanya berhak mendapatkan hak yang sama, dan dengan diundi itu lebih sesuai dan lebih dibenarkan dalam mencapai persamaan atau kesetaraan ”. Dari kitab “ Kassyaful Qina’ ( 5/208 ) dan bisa juga dilihat dalam kitab “ Al Mughni ” karangan Ibnu Qudamah ( 7/242 ).

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Percakapan antara Penghuni Surga dan Penghuni Neraka

Next Post

Mana yang Lebih Utama, Shalat Tahajud atau Baca Quran setelah Shalat Fajar?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Bismillah, faedah zikir, cara memperbaiki diri dalam Islam, sebaik-baik manusia, penyakit rohani, tempat curhat terbaik, Kisah Mualaf, cara meningkatkan iman, Harap dan Takut, ihsan, ulama, gila, nafsu, dosa, maksiat, taubat

Untuk Para Pendosa yang Gemar Bertaubat

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

Oleh Dini Koswarini
11 Juli 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Paksakan Bangun Shalat Malam

Oleh Haura Nurbani
10 Juli 2025
0

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram, Sedekah

Uang Memang Bisa Beli … tapi Tidak Bisa Beli ….

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

Terpopuler

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Berikut adalah ciri-ciri darah yang sudah ‘rusak’ atau tidak sehat yang bisa secara umum dikenali oleh diri sendiri.

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0
Kerja

Pertanyaan: Apa hukum memalsukan absen di tempat kerja dalam pandangan Islam?

Lihat LebihDetails

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

Para ulama salaf juga banyak menasihati agar kita lebih banyak menyimpan sesuatu untuk diri sendiri, sebagai rahasia cukup Allah saja...

Lihat LebihDetails

Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram

Oleh Dini Koswarini
15 April 2024
0
Umar bin Khattab, Hukum Jual Beli Kredit, Kesalahan saat Bersedekah, infak, Keutamaan Sedekah, Zainul Abidin, Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram, Sedekah Subuh, Pintu Sedekah, Hak Waris, Abdurrahman bin Auf, Kaya, Sahabat Nabi, Sedekah, Tanda Akhir Zaman, Utsman bin Affan, Harta

Apa hukum sedekah dengan harta yang haram?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.