JAKARTA–Polda Metro Jaya menerbitkan surat himbauan terkait larangan melaksanakan takbir keliing (Tarling) di malam Idul Fitri 1438 Hijriah demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Takbiran pun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di Masjid dan tempat ibadah lainnya.
Tarling di jalan raya dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, warga dihimbau agar mengikuti himbauan ini untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tertanggal Sabtu (16/6/2017), tentang Himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya itu Surat itu ditandatangani langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Himbauan ini merujuk pada hasil Analisis dan Evaluasi Polda Metro Jaya yang digelar Rabu (14/6/2017) lalu. Surat ini pun ditujukan pada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah hukum Polda Metro Jaya. []
Sumber: Republika