• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 7 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hayawan Muhtaram dan Ghairu Muhtaram

by Yudi
5 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
hayawan

Foto ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

HAYAWAN (makhluk hidup yang bernyawa) ada yang muhtaram, ada yang ghayru muhtaram. Maksud muhtaram adalah yang haram dibunuh, sedangkan ghayru muhtaram adalah yang boleh dibunuh.

hayawan

Hayawan ghayru muhtaram ada enam, yaitu:

1. Orang yang meninggalkan shalat, baik dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maupun karena malas.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Hukum Meninggalkan Shalat dan Ancaman 15 Macam Bala

2. Pezina muhshan, yaitu orang yang pernah bersetubuh dalam pernikahan yang sah, kemudian ia berzina.

3. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang tidak mendapatkan perlindungan (dzimmah), tidak ada perjanjian, serta tidak ada jaminan keamanan, dari umat Islam.

4. Murtad, yaitu orang yang memutus atau meninggalkan keislamannya, baik dengan niat, perkataan, maupun perbuatan.

BACA JUGA: Hukum dan Manfaat Khitan dalam Islam

5. Anjing galak, yaitu anjing yang berpotensi menyakiti atau mendatangkan bahaya.

6. Babi, karena dia lebih buruk dari anjing.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Ahamm Fi Fiqh Thalib Al-‘Ilm, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 55, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: hayawanhayawan ghairu muhtaramhayawan muhtaram
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pakaian Nabi Muhammad ﷺ

Next Post

Keutamaan Sedekah, ke Orang Lain atau ke Keluarga?

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.