• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Berita Nasional

Hati-hati, Salah Pakai Kata ‘Anjay’ Bisa Dipidana

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: Detik/Ari Saputra

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: Detik/Ari Saputra

830
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–Baru-baru ini publik ramai membahas kata ‘anjay’ yang saat ini banyak digunakan netizen untuk mengungkapkan sesuatu di dalam status atau kolom komentar media sosial.

Salah satu yang membahas hal ini adalah artis sekaligus Youtuber, Lufti Agizal di channel Youtube-nya. Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BACA JUGA: Darurat Media Sosial bagi Generasi Bangsa

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata ‘anjay’ untuk dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata ‘anjay’ yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

ArtikelTerkait

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Arist sendisi menjelaskan bahwa makna kata ‘anjay’ itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa itu tak mengandung unsur bullying.

“Misalnya ‘waoo.. keren’, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah ‘ANJAY’ untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan sekalipun,” ucap Arist.

Arist lebih lanjut menjelaskan, jika kata ‘anjay’ yang diartikan dengan sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ menjadi istilah yang merendahkan martabat seseorang. Begitu juga, kata tersebut diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa bisa mengandung unsur kekerasan verbal.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Prank seperti yang Marak di Media Sosial Saat Ini?

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah ‘anjay’ sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” sambungnya.

Berdasarkan pengalaman Arist di masa kecil di daerah Sumatera Utara sering mendengar salah satu kata pujian menggunakan kata ‘anjing’. Namun, kata dia, penggunaan kata itu tidak menimbulkan kemarahan atau ketersinggungan seseorang dan dianggap kata ‘anjing’ itu hal yang biasa.

“Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa-menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan,” jelasnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: media sosial
Share830SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Astaghfirullah, Suami di Pekalongan Bakar Istri dan Anak hingga Tewas saat Tertidur Lelap

Next Post

Perawatan Wajah dengan Masker Alami dari Alpukat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist