• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Harta Suami Milik Istri, Harta Istri Bukan Milik Suami?

Redaktur Rifki M Firdaus
4 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 2min read
2
Bersikap Romantis pada Istri, Teladanilah Rasulullah

Foto: Muslim Familia

BERBICARA mengenai harta, tentu selalu ada problema yang menyertainya. Sebab, harta atau materi merupakan hal yang pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup ini. Hampir segala sesuatu kini bisa didapatkan dengan materi.

Permasalahan mengenai harta, biasanya sering menghampiri rumah tangga. Termasuk dalam hal ini suami dan istri. Suami dan istri memiliki hartanya masing-masing. Terlebih jika istri juga bekerja dan memperoleh materi. Nah, ada yang mengatakan bahwa harta milik suami adalah milik istri juga. Sedangkan, harta milik istri bukanlah milik suami. Benarkah demikian?

Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami.

Allah Ta’ala berfirman, “Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,” (QS. An Nisa: 12).

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.

Adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semua harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan. []

 

Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com

Tags: HartaIstrisuami
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Ini yang Dilakukan Shahabat kepada Para Tawanan

Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzab

27 Februari 2021

Beda Islam pada Nabi Muhammad dan Nabi Sebelumnya

27 Februari 2021
Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

27 Februari 2021
tidak ucapkan salam saat nama rasulullah disebut

Ini Ternyata Hal-hal yang Disukai oleh Rasulullah

25 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ulama Al-Quds: Umat Islam Sedunia harus Selamatkan Muslim Rohingya

Ulama Al-Quds: Umat Islam Sedunia harus Selamatkan Muslim Rohingya

Comments 2

  1. Frida says:
    4 tahun ago

    Bagaimana hukum warisnya utk istri yg meninggal, dmn istri memiliki harta dan anak2 sedangkan suaminya seorang nasrani?mohon pencerahan.

    Balas
    • Ikhwan says:
      4 tahun ago

      قال رسول الله : لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
      Artinya : seorang muslim tidak blh mewarisakn harta nya kepada kafir begitu juga sebaliknya
      Wallahu a’lam

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan
Islam 4 Beginner

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan

Redaktur Eneng Susanti
41 menit ago
Tips Jitu Hilangkan Rasa Takut Berlebihan
Syi'ar

Perbandingan Orang Mukmin dengan Orang NonMuslim

Redaktur Yudi
1 jam ago
Ini yang Dilakukan Shahabat kepada Para Tawanan
Tahukah Anda

Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzab

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Uncategorized

Tidak Usah Mengeluh karena Rezeki yang Sedikit

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add