• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hand Sanitizer Beralkohol, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto:
Shutterstock

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

68
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Bagaimana hukumnya jika menggunakan hand sanitizer beralkohol?

Jawab:

Perlu dibedakan terlebih dahulu antara alkohol dan khamar. Spesialis Patologi Klinik dari Univeristas Gajah Mada, dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK dalam kajian online terkait cara mencegah virus corona (covid-19), pada Sabtu (4/4/2020), menjelaskan hukum menggunakan hand sanitizer beralkohol.

BACA JUGA: Cuci Tangan dengan Pembersih Beralkohol Bisa Tingkatkan Risiko Terinfeksi Virus

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Tidak semua alkohol dinilai sebagai khamar. Jadi perlu bedakan antara alkohol dan minuman beralkohol. Lulusan Pendidikan Spesialis Patologi Klinik dan S2 Ilmu Kedokteran Klinik FK UGM itu juga menjelasakan, alkohol merupakan zat yang tidak memabukkan. Sementara yang dapat membuat mabuk yakni minuman yang sudah diracik, kemudian ditambah dengan alkohol sehingga menjadi minuman beralkohol.

Sebagai contoh, di rumah sakit terdapat hand sanitizer dengan kadar alkohol 70 sampai 90 persen, ini dapat digunakan untuk membersihkan luka, atau pun alat-alat. Sementara jika itu diminum, maka akan dapat menyebabkan kematian.

Ia mengatakan, alkohol memiliki jenis yang beragam, di antaranya metanol, etanol, pentanol dan lainnya, semua tergantung pada ikatan gugusnya. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membeli hand sanitizer, karena ada yang tidak menggunakan alkohol, melainkan metanol.

BACA JUGA: Hukum Menggunakan Produk yang Mengandung Babi dan Alkohol untuk Penggunaan di Luar Tubuh

Jadi, kaidahnya bukan pada alkoholnya, tetapi memabukkan atau tidak.

Hadis menyebutkan, “kullu muskirin khamr”, yang memabukkan itu khamar, bukan alkohol.

Kesimpulannya, boleh saja menggunakan alkohol untuk keperluan medis, termasuk dalam hand sanitizer untuk membunuh kuman. Sebab, alkohol dalam produk tersebut bukan untuk diminum dan tidak membuat mabuk. Alkohol semacam itu bukan termasuk khamar. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: Alkoholhand sanitizerkhamar
Share68SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Orang yang Mendapat Keringanan Fidyah dan Cara Membayarnya

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 PPTQ Darul Fikri Sidoarjo Adakan PSB Online

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist