• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 27 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hak Seorang Ibu dari Anak Laki-lakinya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hal yang mesti diperhatikan orang tua , tips bagi orang tua, mahram muabbad

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

602
BAGIKAN

MEMBANGUN keluarga sakinah merupakan dambaan kita semua. Dasarnya adalah masing-masing anggota keluarga tersebut harus bertaqwa. Salah satu manifestasi taqwa ialah berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain). Perlu disadari, bahwa pernikahan itu bukan hanya ikatan 2 orang anak manusia, tetapi mengikat dua keluarga besar.

Jadi pernikahan itu merupakan risalah agung membentuk ukhuwah yang luas yang dasarnya saling kenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), dan saling menolong (tafakul) antara suami-istri, keluarga suami dan keluarga istri. Bila masing-masing pihak ridha, maka nilai pernikahan yang sakinah serta diridhai orang tua akan terwujud.

BACA  JUGA: Cara Mendidik Anak Laki-laki

Sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya. Bila seorang anak laki-laki yang telah menikah, maka kewajiban berbakti kepada ibu ini tidak hilang, jadi suami adalah hak ibunda.

ArtikelTerkait

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

Apa Tujuan Menikah?

Kisah Pernikahan yang Sejati

Bagaimana dengan anak perempuan yang telah menikah? Nah, bagi anak perempuan yang telah menikah, maka haknya suami. Jadi istri berkewajiban berbakti pada suami. Karena setelah Ijab kabul, berpindahlah hak dan kewajiban seorang ayah kepada suami dari anak wanitanya. Begitu besar kewajiban berbakti pada suami, sampai rasul pernah bersabda, “Bila boleh sesama manusia mengabdi (menyembah), maka aku akan menyuruh seorang istri mengabdi pada suaminya.”

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya, “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)

Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a., bertanya: “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah saw: “Ibumu.” Dengan diulang tiga kali pertanyaan dan jawaban ini.

Pengulangan kata “ibu” sampai tiga kali menunjukkan bahwa ibu lebih berhak atas anaknya dengan bagian yang lebih lengkap, seperti al-bir (kebajikan), ihsan (pelayanan). Ibnu Al-Baththal mengatakan:

“Bahwa ibu memiliki tiga kali hak lebih banyak daripada ayahnya. Karena kata ‘ayah’ dalam hadits disebutkan sekali sedangkan kata ‘ibu’ diulang sampai tiga kali. Hal ini bisa dipahami dari kerepotan ketika hamil, melahirkan, menyusui. Tiga hal ini hanya bisa dikerjakan oleh ibu, dengan berbagai penderitaannya, kemudian ayah menyertainya dalam tarbiyah, pembinaan, dan pengasuhan.

Hal itu diisyaratkan pula dalam firman Allah swt., “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun –selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun–, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman: 14)

Allah swt. menyamakan keduanya dalam berwasiat, namun mengkhususkan ibu dengan tiga hal yang telah disebutkan di atas.

Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad, demikian juga Ibnu Majah, Al Hakim, dan menshahihkannya dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Sesunguhnya Allah swt. telah berwasiat kepada kalian tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ibu kalian, kemudian berwasiat tentang ayah kalian, kemudian berwasiat tentang kerabat dari yang terdekat.”

Hal ini memberikan kesan untuk memprioritaskan kerabat yang didekatkan dari sisi kedua orang tua daripada yang didekatkan dengan satu sisi saja. Memprioritaskan kerabat yang ada hubungan mahram daripada yang tidak ada hubungan mahram, kemudian hubungan pernikahan. Ibnu Baththal menunjukkan bahwa urutan itu tidak memungkinkan memberikan kebaikan sekaligus kepada keseluruhan kerabat.

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang ibu yang lebih diprioritaskan dalam berbuat kebaikan dari pada ayah. Hal ini dikuatkan oleh hadits Imam Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim yang menshahihkannya, dari Aisyah r.a. berkata:

“Aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw., siapakah manusia yang paling berhak atas seorang wanita?” Jawabnya, “Suaminya.” “Kalau atas laki-laki?” Jawabnya, “Ibunya.”

BACA JUGA: Mendidik Anak Laki-laki Calon Imam

Demikian juga yang diriwayatkan Al-Hakim dan Abu Daud dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang bertanya:

“Ya Rasulallah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi pelipurnya. Dan sesungguhnya ayahnya menceraikanku, dan hendak mencabutnya dariku.” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu lebih berhak daripada ayahnya, selama kamu belum menikah.”

Maksudnya menikah dengan lelaki lain, bukan ayahnya, maka wanita itu yang meneruskan pengasuhannya, karena ialah yang lebih spesifik dengan anaknya, lebih berhak baginya karena kekhususannya ketika hamil, melahirkan dan menyusui. []

SUMBER: UKHUWAH

Tags: Menikah
Share602SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ta’aruf Berawal dari ‘Like’, Kisah Wardah Maulina dan Natta Reza Dinovelkan

Next Post

Tips Mengetahui Kehamilan Tanpa Menggunakan Alat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Orang yang tidak Menutupi Aurat, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Putri Rasulullah, Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

16 Maret 2023
poligami, Cinta Pertama,, pesan, Tips Mencari Jodoh dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Tanda Istri Tak Bahagia, pernikahan

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

13 Maret 2023
Tujuan Menikah

Apa Tujuan Menikah?

12 Maret 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Kisah Pernikahan yang Sejati

9 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Ustadz Aad

Awal Ramadhan, Sekolah Alam Purwakarta Gelar Seminar Parenting, Hadirkan Ustadz Aad: Sudah Baligh Tapi Belum Aqil? Kok Bisa?

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Pada seminar ini, orangtua siswa SAP turut hadir bersama beberapa peserta umum. Ustadz Aad menjelaskan mengenai komparasi aqil dan baligh.

SD Jakarta Islamic School Joglo

SD Jakarta Islamic School Joglo Raih Juara 1 dalam Program Juara Indonesia Ramadan Indosiar

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Anak-anak hebat SD JISc Joglo ini terbentuk dari didikan guru-guru hebat yang dididik oleh Principal SD Jakarta Islamic School  JISc,...

mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa

Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Ya, apa hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar?

tajassus, Ghibah Membatalkan Puasa

Ghibah Membatalkan Puasa?

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Terpopuler

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Continue in browser
Hak Seorang Ibu dari Anak Laki-lakinya
To install tap
and choose
Add to Home Screen
Hak Seorang Ibu dari Anak Laki-lakinya
Dapatkan Web App Kami. Tidak perlu space besar.
Install
Install
Installing uses almost no storage and provides a quick way to return to this app.
Install
See this post in...
Hak Seorang Ibu dari Anak Laki-lakinya Hak Seorang Ibu dari Anak Laki-lakinya
Safari Safari
Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications