• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Syi'ar

Bolehkah Mengadakan Giveaway?

by Yudi
3 bulan ago
in Syi'ar
Reading Time: 2 mins read
0
hukum menerima barang titipan, giveaway

Ilustrasi: Unsplash

MEDIA sosial saat ini sering dimanfaatkan untuk mencari rezeki atau berdagang. Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin berjualan di media sosial. Yang pertama dengan cara berbayar. Bisa beriklan atau giveaway. Yang kedua dengan cara gratisan, yakni menawarkan kepada follower atau liker.

Cara gratisan bisa saja efektif jika kita mempunyai banyak follower atau liker. Salah satu cara mengumpulkan follower atau liker adalah dengan mengadakan giveaway atau hadiah berupa uang dan barang. Lalu apa hukumnya giveaway dalam Islam?

BACA JUGA: Hadiah Sajadah dari Abu Musa yang Membuat Umar bin Khattab Marah

Hukum Giveaway dalam Islam

hukum menerima barang titipan, giveaway
Ilustrasi: Unsplash

Mengutip rumaysho.com, bentuk giveaway seperti memberikan hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.

Catatan penting tentang giveaway:

Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya.

Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)

Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah.

Hukum Giveaway dalam Islam

gubernur azerbaijan, Giveaway
Ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: Bocah Penjual Jalangkote Korban Bully Dapat Hadiah Motor Listrik

Dalam hadits disebutkan,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad. []

Loading...

SUMBER: RUMAYSHO

 

Tags: giveawayhukum Giveaway
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

5 Peluang Memperoleh Ampunan lewat Shalat

Next Post

Muslim Tatar Krimea, Siapakah Mereka?

Yudi

Yudi

Related Posts

Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah Kemuliaan Umat Rasulullah Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat, Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Rahasia Shalat Fardhu 5 Waktu, Keutamaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Fakta Shalat yang Luar Biasa, Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat, Qunut, doa qunut, Doa Iftitah

Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

28 Mei 2022
Cinta pertama memang belum tentu jodoh kita. Pembuka Pintu Zina, Adab Taaruf, Istri Menolak Ajakan Suami, Kondisi Istri Menolak Ajakan Suami, Hukum Meniru Finger Heart, Pertanyaan Penting Sebelum Nikah, Suami Nikah Lagi, Sebab Kenapa Jima Suami Istri Menyehatkan, Sarana Zina

3 Sarana Zina, Waspaidalah!

28 Mei 2022
Fatima Sabarimala

Kisah Fatima Sabarimala, Aktivis Perempuan India yang Masuk Islam setelah Membaca Alquran

27 Mei 2022
Mengusap Leher Ketika Wudhu, Menyentuh Kotoran Hidung dan Kotoran Telinga Membatalkan Wudhu, Sunnah Wudhu

5 Sunnah Wudhu yang Sering Terlupakan

27 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Membayar Fidyah, Tata Cara Fidyah, Hukum Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat

Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Untuk Apa?

by Adam
6:40 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Jangan Ambil Ilmu dari 4 Orang Ini

by Eva F Hasan
5:55 am
0

...

gejala alergi telur

4 Gejala Alergi Telur yang Cukup Parah

by Yudi
4:39 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bagaimana Al-Quran Jelaskan Air sebagai Sumber Kehidupan?

by Aldi Rahadian
9:45 am
0

...

Manfaat Mengonsumsi Kurma

Ini Cara Menghindari Bau Mulut saat Puasa

by Adam
11:15 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.