• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Gimana Sih Cara Meminang yang Sesuai Syar’i?

Redaktur Rifki M Firdaus
2 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 3min read
0
Haruskah Memberikan Mahar yang Tinggi pada Wanita yang Mau Dinikahi?

Foto: Aldi/Islampos

Ustaz, apa saja yang disunnahkan dalam proses meminang? Seperti apakah proses meminang yang sesuai syariat?

Proses meminang yang sesuai syariat adalah sebagai berikut.

Pertama.

Jika seseorang mau menikah dan mau meminang wanita tertentu, maka dia pergi sendiri kepada walinya atau ditemani oleh salah satu kerabatnya seperti bapaknya atau saudara laki-lakinya atau mewakilkan kepada seseorang untuk meminangnya, masalah ini sangat longgar, sebaiknya juga mengikuti ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat, pada sebagian negara justru menjadi aib jika peminang pergi sendiri untuk menemui wali mempelai wanita, maka hal ini perlu diperhatikan.

Yang disyari’atkan adalah calon mempelai laki-laki hendaknya melihat calon mempelai wanita, berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (1865) dari al Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa dia telah meminang seorang wanita, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Lihatlah dia, karena akan lebih mendekatkan hubungan (kasih sayang) kalian.” (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)

Kedua.

Jika calon mempelai wanita dan keluarganya sudah menyetujui, maka perlu disepakati masalah mas kawin dan biaya pernikahan juga kapan pelaksanannya dan lain sebagainya. Hal ini juga berbeda-berbeda pada setiap tempat, juga tergantung dengan kemampuan pihak laki-laki dan kesiapannya untuk melangsungkan resepsi pernikahannya.

Sebagian orang ada yang menyatukan pertunangan dengan akad nikah pada satu majelis, sebagian mereka menangguhkan akad nikah atau menangguhkan untuk menggaulinya meskipun sudah melaksanakan akad nikah, semua itu boleh-boleh saja, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah resmi menikah dengan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- pada saat ia berusia 6 tahun, kemudian beliau menggaulinya pada saat berusia 9 tahun”. (HR. Bukhori: 5158)

Ketiga.

Bukan termasuk yang disunnahkan membaca surat al Fatihah pada pada saat meminang atau akad nikah, namun yang disunnahkan adalah membaca khutbatul hajah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengajarkan kepada kami tentang khutbatul hajah pada saat pernikahan atau yang lainnya:

“Sungguh segala puji hanya milik Allah, kami meminta pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya, kami berlindung kepada-Nya dari keburukan nafsu kami, barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tidak ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan maka tidak ada yang mampu memberinya hidayah, dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. an Nisa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imran: 102)

Loading...

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. al Ahzab: 70-71)

(HR. Abu Daud: 2118 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya (19/146): “Apakah membaca surat al Fatihah pada saat seorang laki-laki meminang wanita termasuk bid’ah ?”.

Mereka menjawab:

“Membaca surat al Fatihah pada saat berlangsungnya proses pertunangan atau proses akad nikah adalah bid’ah”.

Keempat.

Tidak ada pakaian khusus bagi mempelai laki-laki maupun perempuan dalam proses pertunangan, akad nikah ataupun berhubungan suami istri, sebaiknya memperhatikan kebiasaan masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan syari’at, atas dasar inilah maka tidak masalah bagi seorang laki-laki memakai pakaian tertentu.

Dan jika mempelai wanitanya bisa dilihat oleh banyak orang laki-laki, maka hendaknya ia memakai pakaian yang menutupi auratnya seperti halnya sebelum dan sesudah nikah. Dan jika dia berada di antara sesama wanita maka dia boleh berhias dan memakai pakaian sesukanya, namun tetap menghindari berlebih-lebihan, mubadzir dan yang bisa mengundang fitnah.

Adapun memakai setelan, maka tidak disyari’atkan baik bagi wanita maupun laki-laki; karena ada unsur tasyabuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir.

Semoga Allah menuntun kita kepada yang Dia cintai dan Dia ridhoi. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: LamaranMeminangNikah
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Bunga Aster punya 5 manfaat Baik untuk Kesehatan

Pasangan Anda Tidak Ideal? No Problem

18 Januari 2021
Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

Pentingnya Mahar dalam Pernikahan Islam

12 Januari 2021
Menikah Di Bulan Muharram Atau Suro, Sial Apa Berkah?

Tolong Carikan Saya Calon Istri, tapi yang Seperti Ini

2 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Mengapa Ulama Dulu yang Berdakwah Ke Nusantara, Berijtihad Adakan Baca Surat Yusuf dan Surat Maryam dalam Acara 7 Bulan Kehamilan?

Pengaruh Islam terhadap Raja-raja Hindu dan Budha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?
Kolom

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Kita Semua Butuh Dia
Ibrah

Kita Semua Butuh Dia

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Ini Arti Sebenarnya Ungkapan “Minal Aidin Walfaizin”
Islam 4 Beginner

Orang yang Harusnya Lebih Dulu Memberi Salam

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Sudah Kenal Pahlawan Muslim Berjuluk Alp Arslan? Ini Kisahnya (2-Habis)
Sejarah

Ketika Raja India Jadi ‘Saksi’ Peristiwa Terbelahnya Bulan

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add