• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Kamis, 26 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

6 Ghibah yang Diperbolehkan, Apa dan Kenapa?

Redaktur Eneng Susanti
2 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 mnt
0
Ghibah yang Diperbolehkan

Foto: Unsplash

GHIBAH. bergunjing atau bergosip, merupakan salah satu perbuatan tercela. Ghibah termasuk perbuatan dosa, juga perbuatan buruk, sebab bisa merugikan orang lain. Tapi ternyata ada juga lho ghibah yang diperbolehkan. Lho gimana?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwsanya Rasulullah SAW bersabda:

“Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya”.

BACA JUGA: Ghibah Berarti Menggali Kuburan Sendiri

Orang yang melakukan ghibah pun akan mendapatkan neraka sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Janganlah kalian saling menggunjing satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

أَتَدْرُونَ مَا الغِيبَةُ ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ :ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيل: أَفَرَأيْتَ إنْ كَانَ فِي أخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ :إنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ .

“Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan: Bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab: Jika yang kamu katakan itu benar, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak benar, maka kamu telah membuat-buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad dan lainnya)

Ghibah memang dilarang dalam Islam. Namun tahukan, rupanya ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam syariat.

Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan bahwa ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam.

Apa saja?

Berikut enam bentuk ghibah yang diperbolehkan tersebut:

1- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka mengadukan kezaliman

Loading...

Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya. Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”

Pak Amran Hukum Ghibah, Jenis Ghibah, Hukum Nyinyir dalam Islam, Jangan Tergantung Kata Orang, Ghibah yang Diperbolehkan
Foto: keywordsuggest.org

2- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka meminta bantuan untuk mengubah kemunkaran

Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.

Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.

3- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka meminta fatwa

Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.

Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan. Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga. Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini… dan seterusnya.”

Cara seperti ini dapat menyampaikan pada tujuan yang diinginkan tanpa harus menyebut nama terang, meskipun menyebutkan nama juga boleh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah.

Dari Aisyah, beliau berkata:

“Hindun, istri Abu Sufyan, berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku, bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuan dirinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Hadis Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah. Shahih al-Jami’)

4- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka mengingatkan kaum muslimin dari kebuah Keburukan dan menasihati mereka

Ini bisa terjadi dengan beberapa bentuk. Di antaranya, keburukan perawi yang biasa disebutkan oleh perawi yang lain dalam masalah periwayatan hadits Nabi. Ini dikenal dengan ilmu Jarh wa ta’dil. Ini dibolehkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Bahkan wajib, karena dibutuhkan.

Contoh lain, ketika dalam proses taaruf/khitbah seorang perempuan yang ingin dinikahi, atau seorang laki-laki yang melamar. Pihak wali tidak boleh menyembunyikan keadaan yang ada pada perempuan yang ingin dinikahkan. Bahkan, wali tersebut harus menyebutkan kondisi perempuan/laki-laki dalam rangka meraih maslahat pernikahan.

Dari Fatimah binti Qais, ia berkata, “..Maka ketika saya sudah halal (selesai masa ‘iddah), saya sampaikan kepada beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm sudah maju melamarku.

Rasulullah SAW bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Dengankan Mu’awiyah, dia miskin tidak memiliki harta.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat muslim disebutkan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang suka memukul wanita.”

Contoh lain ghibah jenis ini yang dibolehkan adalah, jika seseorang melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi ahli Bid’ah atau orang fasik dalam rangka mengambil ilmu darinya, sementara ada kekhawatiran dampak negatif terhadap si penuntut ilmu itu, maka orang yang melihat itu harus memberinya nasehat dengan menjelaskan kondisi sebenarnya orang fasik/ahli bid’ah yang ia datangi.

Syaratnya, tindakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan murni dalam rangka maksud nasehat agar tidak salah paham dalam masalah ini. Tidak boleh dilakukan dalam rangka dengki atau permusuhan.

Contoh lain, jika ada seseorang yang memegang sebuah jabatan namun ia tidak menunaikannya dengan baik, baik itu karena sengaja, lalai, atau memang dia tidak layak memegang jabatan tersebut, maka kasus seperti ini harus dilaporkan kepada pimpinannya. Agar dirinya mendapatkan nasehat, peringatan, atau bahkan dialihkan jabatannya pada pekerjaan yang dia mampu.

ghibah, Hukum Ghibah, Ghibah yang Diperbolehkan

BACA JUGA: Apa Itu Tajassus, Awal Mula Terjadinya Ghibah?

5- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka menjelaskan rerbuatan fasik dan bid’ah seseorang yang dilakukan secara terang-terangan

Misalnya, orang yang secara terang-terangan minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.

Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

6- Ghibah yang Diperbolehkan: dalam rangka mengenalkan

Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu. Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya. Tapi, penyebutan itu tidak dboleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)

Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati dan tanpa ada unsur niat tercela apapun. []

Referensi: Rihlah Ma’a ash-Shadiqin/Karya: Syaikh Mahmud al-Mishri/

Topik: ghibahghibah yang diperbolehkan
BerbagiKirimBerbagiTweet



loading...
loading...
Sebelumnya

5 Kesalahan soal Mukena yang Membuat Shalat Tidak Sah!

Selanjutnya

Ketakutan Umar bin Abdul Azis pada Allah SWT

Eneng Susanti

Eneng Susanti

RelatedTulisan

doa shalat istikharah, Hikmah Malam Nisfu Syaban, doa setelah shalat maghrib, doa perlindungan dari ilmu hitam, posisi tangan saat berdoa, Alasan manusia malas berdoa:, manfaat shalat tahajud, shalat doa rutinitas pagi

Inilah Bacaan Doa Shalat Istikharah

25 Mei 2022
Shalat shubuh, perjuangan pertama kita. waktu shalat dhuha Keutamaan Shalat Dhuha Tahajjud Harus Tidur Dulu Lupa Jumlah Rakaat ketika Shalat Pertama, , Tata Cara Sujud Syukur, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Makanan Haram, Tempat Terlarang Shalat, Siapa yang Diwajibkan untuk Shalat, Manfaat Shalat Dhuha, Shalat yang Diganggu Setan, Doa saat Sujud, Cara Shalat Khusyu, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir

Waktu Pelaksanaan Shalat Witir

23 Mei 2022
Dunia tanpa Islam Karakter Muslim Tangguh, Waktu Terlarang Shalat Dhuha

Waktu Terlarang Shalat Dhuha

23 Mei 2022
keutamaan sujud

4 Keutamaan Sujud

23 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Ilustrasi. Foto: 
University College London

Menjual Makanan di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Redaktur Eneng Susanti
2:00 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bolehkah Wanita Beri’tikaf?

Redaktur Adam
10:45 am
0

...

fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Ini Panduan agar Ringan dan Mudah untuk Mengerjakan Shalat Tarawih

Redaktur Eneng Susanti
7:00 pm
0

...

Ini Dia Tips menjelang 10 malam terakhir Ramadhan Part 1 1 Ghibah yang Diperbolehkan

Ini Dia Tips menjelang 10 malam terakhir Ramadhan Part 1

Redaktur Adam
12:57 am
0

...

Ilustrasi. Foto: Times of India

Haid Berhenti Setelah Subuh, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?

Redaktur Sodikin
11:45 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.