• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 22 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Gerak Lebih dari 3 Kali dalam Shalat, Batal?

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ingat sesuatu ketika shalat gerak lebih dari 3 kali dalam shalat, Shalat Tahiyatul Masjid, shalat rawatib, Tata Cara Shalat Duduk

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

PERNAHKAH dulu waktu kecil mengaji diajarkan kalau sholat jangan banyak gerak kalau tidak darurat, misalnya seperti menggaruk bila gatal? Karena kalau sudah tiga kali, maka termasuk tidak baik dalam sholat. Jadi, gerak lebih dari 3 kali dalam shalat sama dengan batal. Apakah hal itu benar adanya?

Sholat terbaik adalah sholat yang dikerjakan dengan penuh kehadiran hati, tenang dan khusyu’ di dalamnya. Allah berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ. الذين هم في صلاتهم خاشعون

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”.
(QS. Almukminun : 1 -2).

ArtikelTerkait

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

Sebab Dilarang Bernapas ketika Minum

BACA JUGA: Inilah 8 Manfaat Shalat Tahajud yang Baik Untuk Dilakukan

Terkait dengan gerak lebih dari 3 kali dalam shalat, tidak pantas bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan gerakan-gerakan lain tatkala dirinya sedang sholat, yang sejatinya sedang menghadap Allah Rabbul ‘alamin, kecuali jika memang gerakan tersebut sangat dibutuhkan.

rukun shalat Ingat Sesuatu Ketika Shalat gerak lebih dari 3 kali dalam shalat

Para ulama telah menjelaskan bahwa gerakan bisa membatalkan sholat, jika gerakan tersebut tidak perlu dilakukan, kentara, banyak, dan terus menerus dilakukan tanpa jeda, yang mana orang kalau melihatnya, orang akan mengira dia tidak sedang sholat.

Jadi bisa disimpulkan bahwa gerak lebih dari 3 kali dalam shalat apa termasuk ke dalamnya atau tidak.

Sedangkan menggaruk adalah gerakan ringan yang hanya menggerakan jari jemari, sehingga tidak membatalkan sholat, insya Allah, namun tetap diperhatikan itu jika memang diperlukan.

Untuk melihat bagaimana sebenarnya permasalahan gerak lebih dari 3 kali dalam shalat ini ada baiknya kita melihat apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi yang dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah.

”Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.”

BACA JUGA: Hukum Seputar Sutrah Shalat

Imam Nawawi memilih yang keempat, yaitu: ”Adapun pendapat yang shahih dan masyhur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak, seperti memberi isyarat ketika menjawab salam, menanggalkan sandal, melepaskan sorban dan meletakkannya, juga mengenakan pakaian yang ringan atau melepaskannya, begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya, menolak orang yang hendak lewat di depan atau menggosok lendir di baju dan lainnya, semua itu tidaklah membatalkan. Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”

Wallahu a’lam. []

Tags: Gerak Lebih dari 3 Kali dalam Shalat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hijrah Generasi Milenial

Next Post

Tanda Kerasnya Hati

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak Terkenal.

Terkait Posts

jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

21 September 2023
Tanda Orang Bertaqwa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

20 September 2023
Sebab Tidak Boleh Minum Sambil Berdiri

Sebab Dilarang Bernapas ketika Minum

19 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni meminta agar Hasto menyebutkan langsung nama menteri itu.

jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Jokowi menambahkan bahwa setelah melalui studi yang panjang, dia memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.