• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Gelar Aksi Simpatik 55, GNPF MUI: Ini Aksi Damai Bukan Makar  

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Kiblat.net

Foto: Kiblat.net

0
BAGIKAN

 

Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali melakukan aksi pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.

Kegiatan yang dinamai “Aksi Simpatik 55” itu merupakan lanjutan dari aksi pada Jumat 28 April 2017 lalu yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aksi tersebut digelar dalam rangka menuntut penegakkan hukum agar Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan hukuman maksimal. Rencananya, aksi digelar usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal kemudian longmarch menuju Mahkamah Agung (MA).

ArtikelTerkait

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya menolak tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hanya satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mewakili masyarakat dan hati nurani.

“Oleh karena itu, kami akan mengawal Majelis Hakim agar tidak di intervensi oleh siapapun dalam bentuk apapun. Dan kami minta pasal penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara digunakan dalam putusan vonis nanti,” ujar Kapitra saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, pasal penodaan agama harus diterapkan. “Karena ini jelas agama kami yang dinoda,” tutunya.

Oleh karena itu, pihak mengimbau semua umat Islam untuk mengikuti aksi simpatik tersebut. “Aksi selama ini selalu damai, tidak pernah seperti yang dituduhkan seperti makar, kami tidak seperti itu karena kami cinta negeri ini,” pungkasnya.[]

 

Sumber: Suara Islam

 

Tags: GNPF-MUI
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Tak Diterima Sebab Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan?

Next Post

Disuntik Membatalkan Puasa, Benarkah?

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version