• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 28 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Gali Lubang Tutup Lubang

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: kompas money

Foto: kompas money

0
BAGIKAN

SALAH satu indikator besarnya rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh seseorang adalah bentuk perhatiannya terhadap tanggungan-tanggungan utang yang dimilikinya dan komitmen untuk melunasi utang tersebut sesuai perjanjian yang disepakati.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah Saw menjelaskan:

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang).” (HR Bukhari).

Lantas bagaimana jadinya, jika pada saat jatuh tempo waktu pembayaran, ternyata seseorang belum memiliki uang yang cukup untuk melunasi tanggungan utangnya? Apakah wajib baginya untuk mengupayakan tersedianya dana dengan cara berutang pada orang lain, guna menutupi tanggungan utangnya yang awal (gali lobang tutup lobang)?

ArtikelTerkait

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

7 Adab Bertamu

BACA JUGA: Sudahkah Bayar Hutangmu? Jangan Sepelekan Hutang!

Dalam menjawab persoalan di atas, kiranya perlu ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama, berkaitan dengan hukum berutang pada orang lain guna melunasi utang yang awal. Kedua, berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo.

Para ulama fiqih berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal (tahshîlu sabab al-wujûb lâ yajib) (lihat: Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, juz 9, hal. 479).

Hal ini misalnya seperti dalam permasalahan melunasi utang, para ulama’ berpandangan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk bergegas bekerja agar dapat menghasilkan uang, sehingga ketika ia telah memiliki uang maka ia terkena tuntutan kewajiban melunasi utangnya.

Ia dapat bekerja kapanpun, tanpa adanya tuntutan kewajiban dari syariat secara khusus, sebab dalam hal ini, “bekerja” merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub. Selama tidak dianggap sebagai orang yang teledor (taqshir) dalam pembayaran utang, maka ia dapat bekerja kapanpun untuk menghasilkan uang yang digunakan untuk melunasi utangnya.

Hal ini seperti halnya dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

“Jika orang yang memiliki tanggungan utang dapat bekerja dengan baik, maka ia tidak boleh dipaksa untuk bekerja supaya dapat melunasi utangnya. Ketentuan demikian merupakan salah satu keagungan Syariat Islam, kemerdekaan seseorang lebih berharga dari segala hal, tidak ada harta dan tanggungan yang dapat menandinginya, kemerdekaan ini tidak terikat dengan orang yang memberi utang ataupun seorang raja sekalipun. Tetapi jika ia bekerja dan menghasilkan harta yang lebih untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, maka pada saat itulah ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 13, Hal. 272)

Ketentuan di atas juga berlaku dalam menstatuskan tidak wajibnya berutang pada orang lain guna melunasi tanggungan utang yang awal. Sebab dalam hal ini, berutang pada orang lain merupakan bentuk tahshilu sabab al-wujub yang mana syariat secara tegas tidak mewajibkannya.

Sedangkan berkaitan dengan hukum melunasi utang pada saat jatuh tempo, para ulama’ syafi’iyah sejak awal sebenarnya tidak menjadikan standar waktu kewajiban pembayaran utang (qard) bertumpu pada waktu tempo yang telah ditentukan oleh pihak yang memberi utang, tapi waktu wajibnya membayar utang ditumpukan pada saat seseorang telah memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya. Sehingga ketika pada saat jatuh tempo, ternyata seseorang dalam keadaan tidak mampu (Mu’sir) maka tidak berhak bagi orang yang memberi utang untuk menagih utang tersebut. Berkaitan dengan hal ini, dapat dipahami lebih lanjut dalam pembahasan Aturan Menagih Utang dalam Islam.

BACA JUGA: 17 Langkah Melepaskan Diri dari Hutang

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengupayakan terwujudnya uang untuk melunasi sebuah tanggungan utang dengan cara berutang pada orang lain adalah hal yang tidak diwajibkan, sebab tergolong dalam kaedah tahshilu sabab al-wujub laa yajib (mengupayakan terwujudnya keadaan yang mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu hal adalah hal yang tidak wajib).

Meski hal tersebut tidak diwajibkan dalam tinjauan hukum syara’, namun bukan berarti hukum demikian kita jadikan celah untuk teledor dalam membayar tanggungan utang yang kita miliki. Sebab dalam prakteknya, terkadang mengutang pada orang lain merupakan solusi terakhir dalam melunasi utang yang sudah tertunggak dalam jangka waktu yang lama, tak heran jika terkadang dengan tertunggaknya utang akan mengakibatkan berbagai mudarat yang terjadi pada orang yang berutang, seperti hubungan yang tidak harmonis dengan pengutang, disitanya barang berharga milik orang yang berutang. Sehingga dalam keadaan demikian, ketika mengutang dipandang sebagai hal yang lebih maslahat untuk melunasi utang yang awal dan dapat menangkal berbagai mudarat yang terjadi ketika utang yang awal tertunggak, maka sebaiknya hal tersebut dilakukan. []

SUMBER: NU

ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Itu Sidratul Muntaha?

Next Post

Jajak Pendapat: 81% Warga Israel Merasa Perpecahan di Negaranya Makin Dalam

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

26 Januari 2023
Rumah ideal dimulai dari para penghuninya., Tanda Hidup Berkah, Adab Masuk Rumah, Teladan dari Nabi, Adab Bertamu, Tugas Ibu Rumah Tangga, Adab Bertakziah, Cara Bertamu dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Rahasia Keluarga Bahagia,, Keutamaan Kedatangan Tamu, Kewajiban Suami terhadap Istri, Adab Bertamu

7 Adab Bertamu

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Sementara, di poster lainnya tampak foto Puan bersanding dengan Yusril.

mahasiswa

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ﷺ , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Namun, tidak banyak muslim yang menyadari manfaat butiran tasbih bagi kesehatan.  

penyakit ‘ain

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications