• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Fatwa MUI: Zakat Berpotensi untuk Menanggulangi Wabah Covid-19

by Eneng Susanti
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
mystery box, Fatwa MUI, penjelasan MUI tentang hukum pinjolMUI

Kantor MUI. Foto: Garuda News

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2020, terkait pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Mengingat, wabah ini berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.

Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan saja.

BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Corona, Ini Isi Lengkapnya

“Harta zakat berpotensi untuk dimanfaatkan guna menanggulangi wabah Covid-19 dan dampaknya. Demikian juga harta infak dan shodaqoh,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu.

ArtikelTerkait

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

MUI meminta pendistibusian harta zakat, infak, dan sedekah kepada penerima yang tepat. Jika tujuannya untuk penanggulangan Covid-19, MUI menilai itu merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran, merawat, dan menangani korban. Sebab, zakat, infak, dan sedekah bisa digunakan untuk memperkecil angka kematian dan membatasi penularan agar tidak meluas, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak pandemi Covid-19.

“Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahik yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh haknya,” bunyi fatwa itu.

BACA JUGA: Ada Anggapan Takut Virus Corona Berarti Musyrik, Ini Tanggapan MUI 

Selain itu, pemerintah wajib mengoptimalkan semua sumber daya untuk penanggungan wabah Covid-19 dan dampaknya. Langkah-langkah yang diambil harus cepat untuk menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

“Badan/lembaga amil zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dnegan memprioritaskan tasharruf, khususnya untuk kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19,” demikian rekomendasi Fatwa MUI tersebut. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: covid-19FatwaMUI
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seorang Muslim yang Khatam Alquran di Bulan Ramadhan

Next Post

Rahasia Ibadah Puasa dan Pemimpin

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

8 Juni 2023
Al-Zaytun

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

8 Juni 2023
pks, IKN

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

8 Juni 2023
KPK

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

8 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.