JAKARTA–Politikus PAN Eggi Sudjana menyamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ratna Sarumpaet soal penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini dituduhkan Eggi lantaran pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang tak kunjung terealisasi. Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menilai Eggi tak paham dengan penjelasan Jokowi soal wacana pembebasan Ba’asyir.
“Seorang Presiden disejajarkan dengan Ratna Sarumpaet, itu rendah sekali ilmu Eggi Sudjana. Dia seribu persen tidak paham kata-kata Presiden Jokowi,” kata Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).
BACA JUGA: Tanggapi Pidato Prabowo, Ngabalin: Jangan Kebelet Gunakan Data Hoaks
Eggi menuding Jokowi menyebarkan hoaks terkait rencana pembebasan Ustaz Ba’asyir. Seharusnya, kata Egii, Jokowi diperlakukan sama seperti Ratna yang juga bikin hoaks soal dirinya dianiaya.
Ngabalin mengaku heran, karena Eggi yang dulu dikenal sebagai pengacara terlihat tidak memahami mekanisme pembebasan seorang narapidana.
“Masa Eggi tidak tahu bahwa dalam pembebasan terpidana itu perlu telah menjalani 2/3 masa hukuman? Tidak mungkin Eggi tidak tahu,” kata Ngabalin heran.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan alasan rencana pembebasan Ustaz Ba’asyir dilatarbelakangi pertimbangan kemanusiaan. Ustaz Ba’asyir sudah dalam kondisi usia lanjut. Kesehatan Ustaz Ba’asyir juga sering terganggu. Penjelasan Jokowi itulah yang menurut Ngabalin tak dimengerti oleh Eggi.
“Presiden Jokowi sudah tegas menyatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir adalah karena pertimbangan kemanusiaan dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Presiden juga tegas bahwa dirinya tidak mungkin melanggar peraturan perundang-undangan,” tutur Ngabalin.
Ngabalin menyatakan Jokowi tak pernah membuat janji untuk membebaskan Ustaz Ba’asyir, melainkan Jokowi patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Eggi jangan bawa materi ini ke ranah politik untuk mengangkat elektabilitasnya di Pileg 2019. Jangan bawa ke ranah politik. Ini murni ranah hukum,” ujar Ngabalin.
Syarat yang tak dipenuhi Ustaz Ba’asyir supaya bisa bebas dari penjara adalah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) lalu. Jokowi menyatakan itu adalah perkara bebas bersyarat, bukan bebas murni.
BACA JUGA: Ngabalin Sebut Andi Arief Raja Hoax dan Tengku Zulkarnain Mulut Comberan
Sedangkan Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mengadvokasi Ustaz Ba’asyir bingung dengan pernyataan soal kliennya menolak menandatangani ikrar setia kepada NKRI. TPM menyebut Ustaz Ba’asyir belum pernah disodorkan dokumen tersebut.
Eggi Sudjana pun mengatakan bahwa isu pembebasan Ba’asyir adalah hoaks belaka.
“Dalam konteks pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi harus diperlakukan sama seperti Ratna Sarumpaet. Kenapa? Dia buat hoaks,” kata Eggi kepada wartawan seusai deklarasi ‘Korsa untuk Jawa Tengah’ di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/1). []
SUMBER: DETIK
Discussion about this post