• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Dua Pejabat yang Berawal Pamer Harta hingga Jadi Tersangka KPK

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kpk, sanksi

Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

0
BAGIKAN

BERAWAL dari pamer harta, baru-baru ini dua pejabat berakhir dengan menjadi tersangka KPK. Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Rafael Alun awalnya disorot lantaran anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kekayaan Rafael Alun sebesar Rp 56,1 miliar menjadi buah bibir publik.

KPK akhirnya bekerja sama dengan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening Rafael Alun yang berakhir diblokir. Rekeningnya pun disebut memiliki transaksi hingga ratusan miliar.

Sementara itu, hal ini memiliki kesamaan dengan Andhi Pramono. Awalnya harta kekayaan Andhi disorot karena keluarga kerap pamer barang mewah.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: Reihana Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi Hartanya

Dan pada akhirnya PPATK menemukan ketidakseimbangan antara penghasilannya dengan harta yang dimiliki. Hingga pada akhirnya Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik kasus keduanya memiliki mekanisme penyidikan yang sama.

“Bermula dari viralnya gaya hidup anak istri atau keluarganya kemudian kita cek LHKPN-nya dan kebetulan juga ada informasi dari PPATK,” kata Alexander pada konferensi persnya, Rabu (17/5/2023).

Ada Potensi Kerugian Negara di Kasus Andhi

Sejauh ini KPK menyatakan nilai gratifikasi dari Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah. Gratifikasi Andhi diduga berkaitan dengan proses pembayaran bea ekspor dan impor.

Alex mengatakan KPK juga mendalami indikasinya ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari gratifikasi Andhi Pramono.

“Tentu harus kita lihat kalau bea-cukai, misalnya, apakah yang bersangkutan ketika dalam menentukan besaran bea masuk itu tidak sesuai ketentuan, pasti ada kerugian negara di sana. Tetapi itu tentu menjadi ya teman-teman penyidik yang akan lebih mendalami,” tutur Alex.

Modus Gratifikasi Andhi

KPK menyebutkan dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea-cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Usai Hartanya Diperiksa KPK, Para Kepala Daerah Ini Diam Seribu Bahasa

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebutkan tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor-impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep. []

SUMBER: DETIK

Tags: korupsiKPKPejabat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral PNS Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta, Begini Respons Heru Budi

Next Post

Lakukan Pemalakan Sopir di Bogor, Rudi Boy Kini Ditangkap Polisi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPK

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.