JAKARTA–Setelah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim persidangan terhadap terpidana kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Kuasa Hukum Setnov hingga kini belum mengajukan banding.
Kuasa Hukum Setya, Maqdir Ismail mengatakan memang ada rencana kliennya untuk tak mengajukan banding.
“Saya belum dapat info pasti dari kawan-kawan yang ke pengadilan tadi sore,” kata Maqdir, pada Senin (30/4/2018) kemarin.
Sementara kuasa hukum lainnya Firman Wijaya membenarkan, bahwa kliennya yang akrab disapa Setnov itu batal mengajukan banding. Kata Firman, pihaknya masih mempelajari mengenai putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
“Alasannya perlu waktu mempelajari putusan secara seksama dalam kaitan dengan beberapa putusan lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Setya novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik terhadap mantan ketua umum partai Golkar itu. []
SUMBER: SINDONEWS