• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ditangkap Polisi, Penista Agama dari Medan Minta Maaf

Redaktur Rifki M Firdaus
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
Ditangkap Polisi, Penista Agama dari Medan Minta Maaf

Foto: USP

MEDAN—Anthony Hutapea, 61, seorang pengusaha jasa transportasi di Medan, diringkus oleh aparat kepolisian atas dugaan penistaan agama, Sabtu (15/4/2017) lalu. Setelah ditangkap, Anthony meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, pada Sabtu (15/4/2017) lalu, atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara. Anthony dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada Muslim, mertua saya juga. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya,” kata Anthony di Mapolrestabes Medan, lansir Republika, Senin (17/4/2017).

Pengusaha bus tersebut mengklaim tidak terbesit dalam pikirannya untuk menistakan agama lain.

“Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf. Dari kecil saya bergaul dengan teman-teman yang Muslim,” ujar dia.

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho sendiri mengatakan bahwa perbuatan Anthony, sudah meresahkan masyarakat. Anthony pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

“Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Sandi.

Sandi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP. Kombes Sandi menegaskan, bahwa polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar dia. []

Tags: agamaMaafmedanMintaPenistaanUU ITE
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini 5 Negara Tak Bertuhan

Ini 5 Negara Tak Bertuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Keajaiban Sedekah

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
25 menit ago
Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?
Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)
Uncategorized

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Sering Dilupakan, Inilah Doa Penting yang Harus Dipanjatkan kepada Allah SWT
Tanya Jawab

Membuka Wajah di Hadapan Ipar dan Suaminya Sepupu

Redaktur Yudi
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add