• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 26 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Dilihat dari Segi Pelakunya, Inilah Jenis-Jenis Talak

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ketentuan perceraian,

Ilustrasi. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ArtikelTerkait

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

Apa Tujuan Menikah?

Kisah Pernikahan yang Sejati

TALAK dibagi dalam beberapa klasifikasi. Pertama, dilihat dari sighat (ucapan/lafaz) talak. Kedua, dilihat dari pelaku perceraiannya.

BACA JUGA: Dilihat dari Segi Ucapan, Inilah Jenis-Jenis Talak

Nah, berikut ini adalah jenis talak dilihat dari pelakunya:

1 Cerai Talak oleh Suami

Ini merupakan jenis perceraian atau talak yang paling umum terjadi, dimana seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Begitu seorang suami mengucapkan lafadz talak kepada sang istri, maka talak atau cerai tersebut telah dianggap jatuh atau terjadi.

Jadi status perceraiannya terjadi tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan agama. Dengan kata lain, keputusan dari Pengadilan Agama hanyalah sebagai formalitas saja.

Talak jenis ini dibedakan menjadi 5 jenis.

  • Talak Raj’i

Yaitu suatu proses perceraian dimana suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Akan tetapi sang suami bisa melakukan rujuk dengan istrinya ketika sang istri masih dalam masa iddah, dan ketika masa iddah telah habis atau lewat, rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dibenarkan kecuali harus dengan akad nikah yang baru.

Allah SWT berfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)

  • Talak Bain

Ini adalah suatu proses perceraian dimana seorang suami mengucapkan atau melafadzkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kasus seperti ini, sang suami tidak diperbolehkan untuk rujuk dengan istrinya, kecuali sang istri telah menikah kembali dengan orang lain lalu sang istri diceraikan oleh suami barunya tersebut dan telah habis masa iddahnya.

Allah SWT berfirman :

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al- Baqarah ayat 230)

BACA JUGA: Mengapa Kuasa Talak Hanya pada Satu Pihak?

  • Talak Sunni

Ini adalah perceraian dimana seorang suami mengucapkan talak kepada istri yang belum disetubuhi ketika si istri dalam keadaan suci dari haid.

  • Talak Bid’i

Yaitu perceraian dimana suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang masih dalam masa haid atau istri yang dalam keadaan suci dari haid akan tetapi sudah disetubuhi.

  • Talak Taklik

Yaitu perceraian yang terjadi akibat syarat atau sebab-sebab tertentu. Jadi apabila sang suami melakukan sebab atau syarat-syarat tersebut, maka terjadilah perceraian atau talak.

2 Gugat Cerai oleh istri

Ini merupakan proses perceraian dimana sang istri mengajukan permohonan gugat cerai atas suaminya kepada Pengadilan Agama, dan sebelum lembaga pemerintah tersebut memutuskan secara resmi, maka perceraian dianggap belum terjadi.

Ada dua istilah terkait gugat cerai yang dilakukan oleh istri atas suaminya, yaitu :

  • Fasakh

Fasakh yaitu pengajuan perceraian yang dilakukan seorang istri atas suaminya tanpa adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada sang suami.

BACA JUGA: Suami-Istri Wajib Tahu, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan

Fasakh boleh dilakukan hanya dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Suami telah dianggap tidak memberikan nafkah lagi baik nafkah lahir maupun batin kepada istrinya selama enam bulan berturut-turut.
  2. Jika seorang suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya kabar berita
    Suami dianggap tidak melunasi mas kawin atau mahar yang telah disebutkan di dalam akad nikah, baik sebagian maupun keseluruhan.
  3. Suami berlaku buruk kepada istrinya seperti menganiaya, menghina, maupun tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan sang istri.
  • Khulu’

Khulu’ yaitu proses perceraian atas permintaan dari pihak istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada sang suami. Di sebutkan dalam Alqurab:

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS Al Baqarah: 229)

Dampak dari gugatan cerai yang dilakukan istri tersebut adalah hilangnya hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah atau yang disebut dengan talak ba’in sughra. Jika sang suami menghendaki untuk rujuk, maka ia harus melakukan proses melamar dan menikahi kembali wanita yang telah menjadi mantan istrinya tersebut. Sementara jika wanita tersebut hendak menikah dengan pria lain, maka ia harus menunggu hingga masa iddahnya selesai. []

SUMBER: DALAM ISLAM

Tags: CeraiJenisPelakuTalak
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mau Minta Cerai Gara-gara Suami Tidak Memberi Nafkah?

Next Post

Ini 10 Teladan Pola Makan Sehat a la Rasulullah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Orang yang tidak Menutupi Aurat, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Putri Rasulullah, Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

16 Maret 2023
poligami, Cinta Pertama,, pesan, Tips Mencari Jodoh dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Tanda Istri Tak Bahagia, pernikahan

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

13 Maret 2023
Tujuan Menikah

Apa Tujuan Menikah?

12 Maret 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Kisah Pernikahan yang Sejati

9 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, qanaah, Manfaat Puasa, Hukum Orang yang Tidak Puasa tanpa Alasan, Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Oleh Amang Dede
26 Maret 2023
0

Apa hukum shalat tapi tidak puasa Ramadan bagi seseorang?

Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:

Apa yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

Oleh Haura Nurbani
26 Maret 2023
0

Jika ada yang bertanya, utamanya non-Muslim, apa yang dilakukan oleh seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

antartika

Peneliti Ungkap Lebih dari 3.000 Miliar Ton Es Antartika Hilang, Ada Ancaman Banjir Ekstrem

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Akibatnya, wilayah ini menjadi yang paling cepat berubah di Antartika sekaligus penyumbang terbesar kenaikan permukaan laut dari lapisan es Antartika.

pemilu

Mahfud Md Tegaskan Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Bisa Chaos Jika Ditunda

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Kemudian, Mahfud mengatakan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications