• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Di DKI, Beri Hadiah ke Guru Masuk Kategori Gratifikasi

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Adam/islampos

Ilustrasi. Foto: Adam/islampos

56
BAGIKAN

JAKARTA—Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengimbau agar guru tidak menerima hadiah dari orang tua siswa. Pasalnya, kini, pemberian itu masuk dalam kategori gratifikasi alias suap.

Bowo mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat surat edaran mengenai imbauan tidak memberikan cinderamata. Pemberian cinderamata seringkali dilakukan oleh para orang tua siswa kepada guru saat pengambilan hasil evaluasi siswa atau rapor.

BACA JUGA: KPK: Banyak Pejabat Terima Gratifikasi Satwa Langka

“Kami sudah membuatat edaran, kita mengimbau agar orang tua tidak memberikan uang atau cinderamata,” kata Bowo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

ArtikelTerkait

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

Bowo mengakui memberikan hadiah kepada guru saat pengambilan rapor memang sudah menjadi kebudayaan yang ada di lingkungan masyarakat.

Bila hadiah yang diberikan berupa makanan, Pemprov DKI masih memakluminya, namun bila hadiah berupa uang dan cinderamata maka hal itu tak diperbolehkan.

Meski demikian, Bowo mengimbau agar para guru juga tegas menolak. Ia tak menginginkan uang atau cinderamata itu menjadi salah satu barang bukti adanya gratifikasi hingga berujung masalah hukum.

BACA JUGA: DKI Sabet 3 Penghargaan dari KPK, Ini Kata Anies Baswedan

“Ini sudah menjadi budaya tidak bisa dihindarkan. Kalau mereka datang cuma ngasih kue, yaudah lah kita maklumi. Tapi jangan sampai kemudian pemberian itu menjadi sebagai transaksi, itu tidak dibenarkan sama sekali,” imbuh Bowo. []

SUMBER: SUARA

Tags: Gratifikasi
Share56SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Menag Resmikan Institut Agama Kristen Negeri Manado

Next Post

Penelitian: Orang yang Tidur 8 Jam atau Lebih Rentan Terkena Serangan Jantung

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
jamaah haji berdoa hadis tentang haji

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

2 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Utsman bin Affan, Al Masih nabi Isa, Nasihat Ibnu Abbas, Utsman bin Affan, peninggalan Abu Bakar, nabi Nuh, asal usul Saba, mualaf, hal yang disukai rasulullah, kisah nabi muhammad

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

16 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version