• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Denny Indrayana Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan KPK Bagian Strategi Pilpres

by Yudi
2 minggu ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPK, pemilu

Foto: Denny Indrayana (Ristanta-detikcom)

DENNY Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

BACA JUGA: Wapres Minta MK Jelaskan soal Putusan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

ArtikelTerkait

Jokowi Bikin Aturan Pasir Laut Boleh Diekspor, Ini Penjelasan Seskab

PKS Sebut Pertemuan dengan Mahfud Tak Spesifik Bahas Cawapres Anies

Lembaga ASI Rilis Survei Cawapres dari NU dan Kiai NU yang Paling Diikuti Pilihan Politiknya

Ghufron Sebut Permohonannya Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Politis

“Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK,” ujarnya.

Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.

“Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan ‘gratifikasi perpanjangan masa jabatan’, melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih,” sambungnya.

Profesor hukum konstitusi ini menilai bahwa putusan MK berlaku sejak putusan dibacakan. Sehingga menurutnya masa jabatan Firli Bahuri dkk akan bertambah.

“Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” tuturnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemensos saat Mensos Risma Sedang Rapat

Sementara terkait strategi pemenangan Pilpres 2024, hal ini menurutnya karena adanya kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi. Oleh sebab itu menurutnya, akan aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024. Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut,” tuturnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: denny indrayanaKPKMK
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 5 Keutamaan Dzikir saat Pergi ke Luar Rumah

Next Post

Respons Jokowi soal Wacana Duet Prabowo-Gibran Diungkap Relawan

Yudi

Yudi

Related Posts

pramono anung, seskab, pasir

Jokowi Bikin Aturan Pasir Laut Boleh Diekspor, Ini Penjelasan Seskab

7 Juni 2023
pks, mahfud

PKS Sebut Pertemuan dengan Mahfud Tak Spesifik Bahas Cawapres Anies

7 Juni 2023
NU

Lembaga ASI Rilis Survei Cawapres dari NU dan Kiai NU yang Paling Diikuti Pilihan Politiknya

7 Juni 2023
kpk

Ghufron Sebut Permohonannya Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Politis

7 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Al-Zaytun

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

by Yudi
8 Juni 2023
0

Pimpinan Al-Zaytun itu membawa sejarah Israel, Palestina serta Bangsa Yahudi hingga silsilah para nabi yang hidup pada masa itu.

pks, IKN

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

by Yudi
8 Juni 2023
0

"Pertama aneh. Seharusnya tidak masuk akal. Karena mestinya IKN untuk warga kita sendiri. Pak Jokowi mestinya ajak masyarakat lokal dulu,"...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.