• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Daging Kurban untuk Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Redaktur Mila
3 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2min read
0
Bagi yang Takut Makan Daging Kambing

Foto: Abu Umar/islampos

“Assalamu ‘alaikum. Maaf, mau tanya, bolehkah kita memberikan daging kurban kepada orang non muslim?” Terima kasih. Wassalamu’alaikum.

ULAMA mazhab Malikiyah, seperti dikutip dari Konsultasi Syariah, berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada non Muslim. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”

Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang non Muslim untuk kurban yang wajib (misalnya kurban nazar, pen.) dan makruh untuk kurban yang sunah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 29843).

Imam Al Baijuri As-Syafi’i mengatakan, “Dalam Al-Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian kurban sunah kepada kafir Dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk kurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir (non Muslim).

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka. Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafirHarby (orang kafir yang sedang berperang dengan kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsimin juga membolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim. Beliau mengatakan, Dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan daging kurban kepada orang kafir, sebagai sedekah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Kemudian beliau membawakan firman Allah di surat al-Mumtahanan ayat 8 dan 9. (Fatawa Ibn Utsaimin, 25/133)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah. Sementara kita boleh memberikan hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil. Wallahu a’lam. []

Tags: dagingKurbanmeberikanNonMuslim
Mila

Mila

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
5 Perkara Keep Taqwa after Raya

Bagaimana Rasulullah Tidur?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sisihkan Uang untuk Bayar Utang tanpa Diketahui Suami, Bagaimana?
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (1)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
16 menit ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Keajaiban Sedekah

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?
Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Redaktur Dini Koswarini
6 jam ago
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)
Uncategorized

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add