• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Cerai dalam Kondisi Marah, Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
5 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Foto: Abu Umar/Islampos

0
BAGIKAN

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, saya pernah mendengar dari seorang ustadz bahwa kalau mengucapkan kata cerai saat kondisi marah tidak mengakibatkan jatuhnya talaq. Mohon penjelasan juga, apakah proses rujuk itu harus ada saksi?

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Terimakasih

Wassalam, 

Azhar Fahmi, Cirebon

Wa’alikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak Azhar, talaq atau cerai merupakan perkara yang halal tapi dibenci Allah swt. karena itu sepatutnya berhati-hati dalam mengeluarkan kata cerai atau sejenisnya yang mengakibatkan jatuh talaq. Terlebih bila mengingat bagaimana pernikahan itu terjadi dengan mengikat diri dalam prosesi suci atas nama Allah swt. Karena itu Rasulullah saw mengecam bercanda dalam perceraian, karena bermakna jatuh talaq. Rasulullah saw bersabda,  “Tiga perkara, seriusnya dihukumi serius dan candanya  tetap dihukumi serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Daud)

Para ulama berpendapat, bahwa jika talaq dijatuhkanan saat terjadi pertengkaran yang hebat, memuncak hingga dapat menghilangkan kendali diri (di luar batas kesadaran), yang mengakibatkan suami tidak sadar apa yang ia katakan dan tanpa proses berpikir, maka belum jatuh talaq. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw, “Talaq tidak jatuh pada saat ighlaq.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Ighlaq diartikan ulama sebagai kondisi kemarahan yang tinggi, memuncak. Sehingga mengakibatkan hilang kendali diri dan membuat seseorang mengatakan perkataan yang tidak diinginkannya. Sejalan dengan hadits tersebut, Dr. Yusuf Qadhawi berpendapat, bahwa level marah yang mengakibatkan tidak jatuhnya thalaq adalah pada posisi puncak, tidak sebagaimana biasanya. Namun jika kondisi marah tidak sampai puncak, atau pertengkaran yang masih bisa mencerna yang dikatakan dan ada proses berpikir, maka talaq itu jatuh.

Adapun mengenai rujuk (dalam talaq raj’i), rujuk menjadi hak suami sebagaimana difirmankan Allah swt, “Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka itu menghendaki islah.” (al-Baqarah: 228)

Rujuk menjadi hak suami, tapi perlu digarisbawahi harus ada kesepakatan untuk islah  (ada upaya perbaikan) atas permasalahan yang mengakibatkan terjadinya talaq.

Dalam rujuk, syariat tidak mensyaratkan adanya saksi sebagaimana halnya dalam talaq. Sementara ayat yang berbunyi, “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. Persakisikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kami tegakkan persaksian itu karena Allah.” (ath-Thalaq: 2) Para ulama memahami dengan hanya menghukumi sunnah adanya saksi dalam rujuk. Sunnah, karena saksi menjadi penting agar terhindar dari pengingkaran salah satu dari mereka di kemudian hari. Artinya, suami cukup dengan mengatakan kepada istrinya bahwa ia rujuk, dan istri menerimanya.

Bahkan ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika suami menggauli istri pada masa rujuk, maka hal ini termasuk bagian dari rujuk. Termasuk kategori rujuk amali (rujuk dengan adanya perbuatan). Karena bentuk menggauli sebagai makna melegitimasi suami merujuk istrinya. Namun, dengan adanya perkataan tentu lebih utama secara syari’i, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu’lam. []

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke [email protected] atau [email protected]

Tags: CeraicintaMarahTalak
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Filosofi Botol Kecap (2-Habis)

Next Post

Fakta-fakta Menarik Halimah Yacob, Muslimah Pertama yang Jadi Presiden Singapura

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications