• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 16 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

Redaktur Sodikin
2 bulan ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Taman zakat

Ilustrasi. Foto: Taman zakat

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA–Anggota Badan Wakaf Indonesia Irfan Syauqi Beik menyampaikan bahwa wakaf uang bisa menjadi jalan pintas umat mengejar ketertinggalan ekonomi. Sebagai mayoritas di negeri ini, ketertinggalan ekonomi umat ini juga menunjukkan permasalahan ekonomi bangsa yang tidak kunjung selesai. Wakaf uang menjadi simbol kepedulian sesama umat untuk mengejar ketertinggalan itu.

“Kita melihat ketimpangan ekonomi yang tinggi antara kelompok kaya dan miskin. Kalau kita mengejar melalui pengembangan usaha saja, apalagi sendiri-sendiri, maka akan sulit. Salah satu cara mereduksi ketimpangan itu dengan konsep berbagi, growth through equity, melalui wakaf uang. Kita bisa mengejar ketertinggalan ekonomi justru melalui semangat berbagi ini,” katanya.

BACA JUGA: Mewakafkan Uang, Bolehkah?

Zakat, Infaq, maupun Sodaqoh memang bisa digunakan untuk mengejar ketertinggalan itu, namun itu tidak cukup. Ketiganya tidak mengharuskan digunakan untuk kegiatan produktif, sementara wakaf menekankan kegiatan produktif menjadi keharusan. Selain itu, wakaf sampai kapanpun nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk dalam wakaf uang.

“Dengan adanya wakaf uang ini, orang berwakaf tidak harus menunggu kaya, karena bisa berwakaf dengan uangnya. Seseorang tidak musti jadi kaya dulu, punya gedung dulu, punya tanah dulu, tapi berapapun uang yang dimilikinya, dia bisa sisihkan untuk wakaf,” ungkapnya, Selasa (09/01) petang saat berbincang dengan TV MUI.

“Dalam konteks wakaf uang adalah menahan nilai pokoknya. Kita pastikan nilai pokok uang ini tidak mengalami penurunan. Maka perlu diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi yang produktif,” imbuhnya.

BACA JUGA: Syarat-syarat Wakaf yang Harus Diketahui

Dia menyampaikan, pada zaman Turki Utsmani, wakaf uang pernah berjalan dengan baik. Wakaf Uang pada saat itu menjadi penggerak perekonomian. Berkaca pada kondisi terkini, umat punya potensi dan peluang menjadi wakaf uang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi umat.

Wakaf Uang, menurut dia, adalah juga bentuk kepedulian sesama umat. Wakaf Uang menjadi simbol sinergi yang membawa perubahan. Penyakit umat selama ini adalah ingin maju sendiri-sendiri. Kebiasaan seperti ini, kata dia, kurang pas dengan kondisi saat ini yang lebih membutuhkan sinergi dan kerjasama. []

SUMBER: MUI

  • Bagikan Yuk :
Tags: ekonomikayaMiskinwakafwakaf uang
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Unsplash

Inilah Penghapus Amalan yang Jarang Disadari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: PIC
Palestina

Israel Larang Makanan Buka Puasa Masuk Al Aqsha

Redaktur Sodikin
24 menit ago
Ramadhan

Tutup Pintu dan Jendela Hawa Nafsu

Redaktur Laras Setiani
54 menit ago
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub
Ibrah

Ini Pelajaran Berharga yang Dapat Dipetik dari Kisah Ashabul Ukhdud

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Foto: Google Image
Sosok

Dr. Hamid Choi Yong, Terjemahkan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Korea Selama 7 Tahun

Redaktur Yudi
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend