• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Berita Nasional

BPOM: Mi Instan Korea Seharusnya Sejak Dulu Diwaspadai

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto; Google

Foto; Google

431
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA Babi. Peringatan tersebut dikeluarkan BPOM pada Kamis (15/6/2017).

Namun lambannya peringatan BPOM tersebut disayangkan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, karena mi instan itu disinyalir telah lama tersebar di pasaran dan telah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

“Apresiasi, tapi tetap menyayangkan karena BPOM lambat,” kata Tulus, Ahad (18/6/2017).

Tulus menegaskan seharusnya BPOM lebih tegas menindak para distributor nakal seperti halnya distributor produk mi instan tersebut. Tulus mendesak BPOM bisa mengambil tindakan hukum lain selain menarik produk dari pasaran.

ArtikelTerkait

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

Distributor nakal, menurut Tulus, sebaiknya dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak mwmenuhi standar regulasi di Indonesia, yaitu proses produksi halal.

Selain itu, Tulus menegaskan, untuk menindaklanjutinya kepolisian juga didesak harus turun tangan. Karena kegiatan distributor nakal tersebut dapat diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, dalam peringatan publik yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (15/6), ada empat mi asal Korea yang disebut positif mengandung fragmen DNA babi dengan tanpa mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label.

Produk tersebut, yaitu: Samyang Mi Instan U-dong, Nongshim MI instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Kimchi, Ottogi Mi instan (Yeul Ramen) yang semuanya diimpor oleh PT Koin Bumi. Dalam peringatan tersebut BPOM memerintahkan, distributor untuk segera menarik produk-produk tersebut. []

Sumber: Republika.

Tags: BabiBPOMInstankoreaMiYLKI
Share431SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadung Makan Mi Mengandung Babi, Ini Kata Ma’ruf Amin

Next Post

Teror Masjid London, Saksi Mata: Mengerikan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist