• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Shaf Shalat Pria Sejajar dengan Shaf Wanita?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah

Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”

BACA JUGA: Benarkah Shalat Sudah Ada Sejak Nabi Adam?

JAWAB:

Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid.

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut.

BACA JUGA: Segerakan Shalat Sebelum Maut Menjemput

Shalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian. []

SUMBER: BINBAZ.ORG.SA

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Tags: priashaf shalatShalatwanita
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar

Next Post

Jangan Sembarangan Mengkafirkan Orang Lain!

Yudi

Yudi

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version