• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bolehkah Perempuan Istihadhah Melakukan Watha’?

Redaktur Yudi
2 bulan ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2min read
0
Bolehkah Perempuan Istihadhah Melakukan Watha’?

Foto: Unsplash

PENYAKIT yang bisa saja diderita oleh perempuan banyak macamnya. Salah satunya istihadhah. Apa itu? Istihadhah merupakan darah yang keluar dari bawah rahim perempuan tidak pada waktu haid atau nifas.

Maka, setiap darah yang datang lebih lama dari masa haid atau nifas, atau kurang dari masanya yang paling singkat, atau darah yang mengalir sebelum usia haid (yaitu umur sembilan tahun), maka darah itu adalah darah istihadhah.

Penderita istihadhah ini bukan hanya menjadi masalah bagi perempuan. Bagi seorang penderita yang sudah menikah, tentu menjadi masalah pula bagi suaminya. Mengapa?

BACA JUGA: Wanita Istihadhah, Begini Ketentuan Ibadahnya

Sebab, kita tidak tahu apakah istihadhah ini sama hukumnya seperti haid atau kah tidak. Terutama dalam hal, apakah boleh seorang penderita istihadhah melakukan watha’ (sanggama)?

Perihal membolehkan penderita istihadhah melakukan watha’ terdapat tiga pendapat.

1. Golongan yang membolehkan penderita istihadhah melakukan watha’, yaitu para Fuqaha dari beberapa daerah. Pendapat mereka ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa’id bin Musayyab, beserta satu jamaah tabi’in.

Ibnu Abbas mengatakan tentang perempuan istihadhah. Katanya, “Tidak mengapa bila suaminya (perempuan penderita istihadhah) bersenggama dengannya, sekali pun darah mengalir sesudah itu.”

2. Golongan yang tidak membolehkan penderita istihadhah melakukan watha’. Pendapat ini bersumber dari Aisyah RA, difatwakan oleh An-Nakha’i dan Al-Hikam.

Mereka yang melarang ini mengatakan, “Setiap tetes darah adalah kotoran yang wajib dibersihkan dari pakaian dan badan. Maka tidak ada bedanya dalam hal sanggama antara darah haid atau darah istihadhah, karena masing-masingnya adalah najis.

BACA JUGA: Ini Dia 3 Golongan Wanita Istihadhah

Adapun shalat dikecualikan karena sunnah memberi rukhshah (kelapangan) seperti halnya orang yang berpenyakit diabetes (kencing terus menerus). Tetapi, pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur.

3. Golongan yang tidak membolehkan suami penderita istihadhah mendatanginya untuk sanggama kecuali jika istihadhahnya itu berkepanjangan. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. []

Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah

Tags: haidhubungan pasutriIstihadhahIstrijimasuami
Yudi

Yudi

Related Posts

Jadilah Istri yang Qanaah

3 Tips Anti Gerah saat Pakai Hijab

4 Maret 2021
10 Alasan Wanita Muslim Bekerja di Luar Rumah

Apakah Wanita Bebas dari Tanggungan Nafkah?

2 Maret 2021
Anak yang Belum Lahir pun Memiliki 4 Hak yang Harus di Penuhi

Cara Menghilangkan Stretch Mark

2 Maret 2021
Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya

Anda Istri yang Bekerja? Ini Kaidahnya

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Warna-warni Penyembuh dalam Sains dan Budaya Islam

Jangan Lakukan 2 Hal Ini saat Menghadap Kiblat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Mom from Home, Pandemi Mengembalikan Ibu ke Rumah
Parenting

Usia berapa anak laki-laki dikhitan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Banyak Main Medsos Bisa Bikin Depresi?
Uncategorized

Terlalu Lama Main Sosmed bisa Bikin Stress

Redaktur Laras Setiani
4 jam ago
Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?
Tirai Kamar

Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?

Redaktur Yudi
4 jam ago
Pengaruh Kebaikan dan Keburukan
Tsaqofah

Manusia yang Mendustakan Rezeki

Redaktur Yudi
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add