• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Ramadhan Tsaqofah Ramadhan

Bolehkah Orang Sehat Tak Puasa karena Wabah Corona dan Diganti Fidyah? Ini Penjelasan KH M Cholil Nafis

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Tsaqofah Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Arab American News

Foto: Arab American News

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

SATGAS Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis, menjawab polemik soal adanya permintaan fatwa agar bisa meninggalkan puasa selama pandemi Corona dan menebusnya dengan membayar fidyah. Kiyai Cholil mengatakan, hal ini perlu diluruskan.

“Awalnya saya enggan memggapi pertanyaan di twitter yg memention saya tentang hukum mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah (tebusan). Namun karena Ustadz Yusuf Mansur (UYM) kirim pesan ke saya tentang pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa memperbolehkan fidyah mengganti puasa Ramadhan karena pandemi virus Corona. Saya pun masih enggan menggapinya. Tapi UYM masih japri tentang pentingnya meluruskan berita karena sudah viral,” ujar Kiai Cholil Nafis dalam siaran persnya kemarin.

BACA JUGA: Persiapkan Ini untuk dapat 6 Kebahagiaan dalam Puasa Ramadhan

Sebenarnya MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena pandemi Covid-19.

ArtikelTerkait

2 Ayat Alquran tentang Keutamaan Bulan Ramadhan

Perhatikan, Ini Batas Qadha Puasa Ramadhan

Inilah Khasiat Anggur dalam Thibbun Nabawi dan Dunia Medis Modern

Ini 7 Obat Herbal dalam Pengobatan Tradisional Islam

“Seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” ujar Kiayi Cholil.

Fatwa dikeluarkan karena ada yang meminta fatwa dan dasarnya keputusan fatwa adalah dalil Alquran dan hadits. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fawa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam.

Fidyah itu tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:

1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa

4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.

Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah SWT:

‎وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Advertisements

BACA JUGA: Komisi Fatwa Malaysia: Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

“Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah. Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pendemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan,” ajak Kiai Cholil Nafis. []

SUMBER: OKEZONE

Tags: fidyahPuasa
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Pilu Kakak-Adik Warga Muara Enim yang Ditemukan Kurus Kering

Next Post

Jaga Semangat Belajar Siswa, Guru di Balikpapan Keliling Rumah Murid Antar Soal Ulangan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

niat puasa Ramadhan, keutamaan bulan Ramadhan,

2 Ayat Alquran tentang Keutamaan Bulan Ramadhan

22 Maret 2022
Batas Qadha Puasa Ramadhan

Perhatikan, Ini Batas Qadha Puasa Ramadhan

21 Januari 2022
khasiat anggur, anggur makanan kesukaan nabi

Inilah Khasiat Anggur dalam Thibbun Nabawi dan Dunia Medis Modern

26 September 2021
obat herbal

Ini 7 Obat Herbal dalam Pengobatan Tradisional Islam

4 Juni 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist