• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 11 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
ayah tidak mau menafkahi keluarga, Cerdas Finansial

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBAGAIMANA diperkenankannya seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga diperkenankannya menangguhkan pembayaran dengan batas waktu tertentu sesuai perjanjian. Hal ini bisa juga disebut kredit.

Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.

BACA JUGA: Bayar Lebih karena Kredit, Ini Dia Hukumnya

Sekarang apabila si penjual menaikan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit. Sementara para fukaha ada yang mengharamkannya dengan dasar bahwa tambahan itu justru berhubungan dengan masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.

ArtikelTerkait

Pemuda yang Meminta Izin pada Nabi untuk Zina

Mengapa Wanita Tidak Boleh Punya Suami Lebih dari Satu?

Cara Membersihkan Najis di Sajadah atau Karpet, dan Hukum Kalau Najis Sudah Mengering tanpa Disiram Air di Atasnya

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Tetapi jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak dipersamakan dengan riba dari segi manapun.

Oleh karena itu seorang boleh menaikan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemaksaan dan kedzaliman. Kalau terjadi demikian maka jelas hukumnya haram.

BACA JUGA: Kartu Kredit Syariah, Adakah?

Imam Syaukani berkata, “ Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.” []

Sumber: Halal dan Haram/Yusuf Qaradhawi/Jabal

 

Tags: akad kredithukum kreditjual belikreditriba
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Istri Berbuat Nusyuz, Begini Solusinya

Next Post

Inilah 4 Makanan Khusus bagi Penghuni Neraka

Yudi

Yudi

Terkait Posts

suami, Macam talak, Pacaran, Taaruf, Zina, Tolak Lamaran Nikah, zina

Pemuda yang Meminta Izin pada Nabi untuk Zina

10 Desember 2023
Kesalahan Pengantin Baru di Malam Pertama, Ciri Lelaki Serius yang Ingin Menikah, Hukum Wanita Lamar Pria, Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Pernikahan, suami

Mengapa Wanita Tidak Boleh Punya Suami Lebih dari Satu?

10 Desember 2023
ibadah, Shalat Membuat Sehat, sutrah, Doa yang Dibaca ketika Sujud, Najis

Cara Membersihkan Najis di Sajadah atau Karpet, dan Hukum Kalau Najis Sudah Mengering tanpa Disiram Air di Atasnya

10 Desember 2023
Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

10 Desember 2023
Please login to join discussion

Terbaru

suami, Macam talak, Pacaran, Taaruf, Zina, Tolak Lamaran Nikah, zina

Pemuda yang Meminta Izin pada Nabi untuk Zina

Oleh Yudi
10 Desember 2023
0

“Apakah kaurela jika itu (perzinaan) terjadi pada ibumu?” tanya beliau.

gua, Ashabul Kahfi

Berapa Lama Waktu Para Pemuda Ashabul Kahfi Tertidur?

Oleh Yudi
10 Desember 2023
0

Tentang para pemuda Ashabul Kahfi ini, Allah berfirman dalam Surah Al-Kahfi (18) ayat 12.

Kesalahan Pengantin Baru di Malam Pertama, Ciri Lelaki Serius yang Ingin Menikah, Hukum Wanita Lamar Pria, Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Pernikahan, suami

Mengapa Wanita Tidak Boleh Punya Suami Lebih dari Satu?

Oleh Haura Nurbani
10 Desember 2023
0

Dalam Islam, mengapa wanita tidak boleh punya suami lebih dari satu?

ibadah, Shalat Membuat Sehat, sutrah, Doa yang Dibaca ketika Sujud, Najis

Cara Membersihkan Najis di Sajadah atau Karpet, dan Hukum Kalau Najis Sudah Mengering tanpa Disiram Air di Atasnya

Oleh Haura Nurbani
10 Desember 2023
0

Cara membersihkannya dengan menyiram air di tempat najis sampai air lebih dominan di tempat yang terkena najis.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist