• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menjamak shalat,

Ilustrasi. Foto: Phinemo

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah menjamak shalat tanpa uzur? Apa saja syaratnya?

Jawab:

Shalat boleh dijamak tersebab keadaan atau uzur tertentu sebagaimana ditetapkan syariat. Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak shalat tanpa udzur pun dibolehkan jika berada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah ï·º pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan.” (HR Muslim)

ArtikelTerkait

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

BACA JUGA: Shalat Qashar dan Shalat Jamak Qashar, Ini Beda dan Tata Caranya

Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi ï·º menjamak shalat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, “Supaya beliau ï·º tidak mempermalukan umatnya.”

Ulama madzhab Syafi’i, Imam Nawawi membolehkan menjamak shalat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

menjamak shalat
Perempuan shalat di KRL. Foto: Twitter @Diakfar

“Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal,” tuturnya.

BACA JUGA: Posisi Shaf Anak dalam Shalat Jamaah

Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah shalat di awal waktu. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisa ayat 103)

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah ï·º bersabda, “Seutama-utamanya amal adalah shalat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad.”

Jadi, tanpa uzur syar’I, yang lebih diutamakan adalah melaksanakan shalat tepat waktu. Jika pun berada dalam keadaan darurat sehingga boleh menjamak shalat, hal itu jangan dijadikan kebiasaan. []

SUMBER: IHRAM

Tags: menjamak shalatshalat jamak
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jodoh? Biarkan Kami Saling Menentukan

Next Post

5 Akibat Berbuat Maksiat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.