• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 1 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?

Oleh Eneng Susanti
1 bulan lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menjamak shalat,

Ilustrasi. Foto: Phinemo

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: Bolehkah menjamak shalat tanpa uzur? Apa saja syaratnya?

Jawab:

Shalat boleh dijamak tersebab keadaan atau uzur tertentu sebagaimana ditetapkan syariat. Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak shalat tanpa udzur pun dibolehkan jika berada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah ï·º pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan.” (HR Muslim)

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

BACA JUGA: Shalat Qashar dan Shalat Jamak Qashar, Ini Beda dan Tata Caranya

Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi ï·º menjamak shalat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, “Supaya beliau ï·º tidak mempermalukan umatnya.”

Ulama madzhab Syafi’i, Imam Nawawi membolehkan menjamak shalat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

menjamak shalat
Perempuan shalat di KRL. Foto: Twitter @Diakfar

“Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal,” tuturnya.

BACA JUGA: Posisi Shaf Anak dalam Shalat Jamaah

Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah shalat di awal waktu. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisa ayat 103)

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah ï·º bersabda, “Seutama-utamanya amal adalah shalat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad.”

Jadi, tanpa uzur syar’I, yang lebih diutamakan adalah melaksanakan shalat tepat waktu. Jika pun berada dalam keadaan darurat sehingga boleh menjamak shalat, hal itu jangan dijadikan kebiasaan. []

SUMBER: IHRAM

Tags: menjamak shalatshalat jamak
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Jodoh? Biarkan Kami Saling Menentukan

Next Post

5 Akibat Berbuat Maksiat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist