• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bolehkah Menghadiri Undangan Pernikahan Orang yang Sumber Hartanya Haram?

Redaktur Yudi
2 minggu ago
in Kolom
Reading Time: 1min read
0
Bolehkah Menghadiri Undangan Pernikahan Orang yang Sumber Hartanya Haram?

Foto: Unsplash

MENURUT pendapat yang paling shahih (ashah) di kalangan Syafi’iyyah, hukum menghadiri undangan perkawinan (walimatul ‘urs) adalah fardhu ‘ain. Namun, ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum menghadirinya menjadi tidak wajib lagi.

Di antaranya adalah, jika orang yang mengundang ini mayoritas hartanya haram, maka makruh hukumnya menghadiri undangannya.

Sedangkan jika diketahui bahwa makanan yang disajikan pada walimatul ‘urs itu sendiri berasal dari harta yang haram, maka haram hukumnya menghadiri undangan tersebut.

BACA JUGA: Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?

Meskipun ia tidak memakannya, karena hal tersebut dianggap dukungan terhadap kemaksiatan.

Adapun orang yang mayoritas hartanya tidak haram, namun terdapat syubhat di dalamnya, maka hukum menghadiri undangannya adalah mubah, tidak wajib, juga tidak sunnah.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘Ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi, karya Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, Jilid 3, Halaman 432 & 437, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.

Oleh: Muhammad Abduh negara

Tags: Nikahpernikahanpesta pernikahanundangan pernikahanwalimatul ursy
Yudi

Yudi

Related Posts

Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

7 Maret 2021
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

3 Maret 2021
Hukum Isbal

Hukum Isbal

3 Maret 2021
5 Pola Makan Sehat Rasulullah SAW

Makan dan Minum Sambil Berdiri Haram?

3 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Begini Adab Nabi ketika Tertawa dan Berbicara

Begini Adab Nabi ketika Tertawa dan Berbicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian
Mualaf

Dosen Universitas Bangladesh Masuk Islam setelah Lakukan 29 Tahun Penelitian

Redaktur Eneng Susanti
38 menit ago
Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?
Kolom

Apa Standar Kebenaran dalam Berislam?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Sakit adalah…
Motivasi

Wasiat Pria Kaya Sebelum Meninggal pada 2 Anaknya

Redaktur Sodikin
2 jam ago
5 Makanan saat Haid yang Harus Anda Tahu
Tahukah Anda

Makan Buah Ini Bisa bikin Perut Rata

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add