• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bolehkah Menagih Utang lewat Pengumuman di Sosial Media?

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: hasnidar029

Foto: hasnidar029

0
BAGIKAN

BEBERAPA waktu lalu, pengguna media sosial dibuat heboh oleh postingan seseorang. Postingan tersebut berisi daftar nama beserta nominal uang. Ternyata, nama-nama tersebut adalah pihak yang pernah berutang kepada pemilik akun. Sayangnya, mereka belum juga mengembalikan pinjamannya.

BACA JUGA: Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Telah Meninggal

Pemicunya, pemilik akun sudah lelah menagih utang kepada masing-masing nama. Dia pun menyatakan mengikhlaskan uangnya tidak kembali. Trik ini tampaknya dipakai pemberi utang untuk menimbulkan efek jera. Karena, minimal pengutang akan merasa malu lantaran namanya tersebar di media sosial.

Tetapi, bagaimana hukumnya tindakan ini dalam sudut pandang Islam?

ArtikelTerkait

3 Jenis Munafik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

Dikutip dari Bincang Syariah, dalam Islam potensi pengutang tidak melakukan pelunasan selalu ada. Tetapi ada dua kemungkinan sebabnya yaitu mampu melunasi namun tak melakukannya atau si pengutang jatuh miskin.

Untuk pengutang mampu namun enggan melunasi, pemberi pinjaman dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan. Hakim akan memaksa pengutang untuk melunasi pinjamannya.

Jika si pengutang tetap tak mau melunasi, maka hakim dapat memenjarakannya. Sebab perbuatannya menunda pelunasan termasuk kezaliman. Apabila pengutang tersebut punya aset, maka hakim berhak menjualnya untuk melunasi pinjaman orang tersebut.

Termasuk Ghibah

Dalam pandangan fikih, menulis keburukan orang lain di media sosial tergolong sebagai perbuatan ghibah (menggunjing). Rasulullah mendefinisikan ghibah dengan, “dzikruka akhaaka bi maa yakrahu” (Engkau menceritakan perihal temanmu, terhadap sesuatu yang tidak dia sukai).

Pada dasarnya hukum ghibah adalah haram, namun dalam kondisi-kondisi tertentu ghibah boleh dilakukan. Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebutkan enam macam ghibah yang diperbolehkan, yaitu ghibah untuk mencapai tujuan yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat, dan tujuan tersebut tidak bisa sukses kecuali dengan cara ghibah.

Meski demikian, Imam An Nawawi dalam Riyadlush Shalihin menyatakan ada beberapa jenis ghibah yang dibolehkan. Di antaranya untuk tujuan yang benar, tidak bertentangan dengan syariat, serta tujuan tersebut tidak bisa dicapai jika tanpa melalui ghibah.

Para ulama menyatakan terdapat enam rukhshah ghibah. Keenamnya yaitu ghibah karena julukan, meminta fatwa, perbuatan fasik secara terang-terangan, kezaliman, mengingatkan orang lain atas kejelekan seseorang, da menghilangkan kemungkaran.

Hukum Orang Mampu Tapi Menunda Pelunasan Utang

Sedangkan terkait dengan menunda pelunasan utang, Rasulullah Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari. Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman.

Dalam riwayat lain dari Imam Bukhari, Rasulullah membolehkan pemberi pinjaman membuka aib pengutang yang mampu namun tak juga melunasinya.

Penundaan pembayaran utang yang dilakukan oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya.

Boleh Dibuka Aibnya, Tapi Lebih Baik Tidak

Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair menjelaskan kandungan dari hadis tersebut.

“Diperbolehkan menyebutkan di hadapan orang banyak, bahwa debitur telah enggan melakukan pembayaran hutang dan tidak konsisten dalam bertransaksi. Kreditor tidak boleh menyebutkan aib lain yang ada pada diri debitur, karena orang yang terzalimi tidak boleh menyebutkan kezaliman seseorang, keculi kezaliman yang telah dilakukan atas dirinya. Diperbolehkan pula menghukum orang yang zalim dengan cara memenjarakan, memukul atau yang lain.”

Meskipun membuka aib pengutang dibolehkan, akan lebih baik jika tidak dilakukan. Menagih utang sebaiknya tetap dijalankan dengan cara-cara yang patut.

BACA JUGA: 17 Langkah Melepaskan Diri dari Hutang

Kemudian, jika menuliskan keburukan debitur di media sosial tujuannya hanya untuk ta’yir (mempermalukan), menghina atau niat lain yang tidak diizinkan syariat, maka hukumnya adalah haram. Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa mempermalukan temannya sebab dosa (yang telah dia lakukan), maka dia tidak akan mati sebelum melakukan dosa tersebut.” (HR. Turmudzi). []

Tags: Hutangmenagih hutangsosmedtagih hutang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Penghuni Surga Tidak akan Pernah Sakit?

Next Post

Tinggi Lemak Baik, 7 Makanan Ini Bermanfaat bagi Kesehatan

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

24 Maret 2023
lingkungan Tafsir Surat An-Naba, Hikmah saat Hujan turun, Paceklik

Maksud Perkataan Nabi bahwa Paceklik Bisa Terjadi di Musim Hujan

22 Maret 2023
Foto: Unsplash

Ketahuilah, Ini 6 Penyakit Hati yang Sulit Disembuhkan

17 Maret 2023
Manfaat memelihara kucing

4 Manfaat Memelihara Kucing yang Luar Biasa

17 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?

Foto: Unsplash

Yuk, Nulis Bareng dan Punya Buku Karya di Islampos!

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Yuk nulis bareng di Islampos. Dibimbing sampai punya karya lho!

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications