• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 1 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Membongkar Kuburan Muslim atau Non-Muslim?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: NPR

Ilustrasi. Foto: NPR

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah membongkar kuburan muslimin atau kuburan orang-orang kafir?

JAWAB: Menurut fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rah disebutkan bahwa dalam hal ini tentunya ada perbedaan antara kuburan orang-orang Islam dan kuburan orang-orang kafir. Membongkar kuburan muslimin adalah tidak diperbolehkan kecuali setelah lumat dan menjadi hancur. Hal itu dikarenakan membongkar kuburan tersebut menyebabkan koyak/pecahnya jasad mayit dan tulangnya, sementara Nabi SAW mengatakan:

BACA JUGA: Larangan Terhadap Kuburan, Apa Saja?

كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

“Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup.” (HR. Ahmad)

Maka seorang mukmin tetap terhormat setelah kematiannya sebagaimana terhormat ketika hidupnya. Terhormat di sini tentunya dalam batasan-batasan syariat.

Adapun tentang membongkar kuburan orang-orang kafir, maka mereka tidak memiliki kehormatan semacam ini sehingga diperbolehkan membongkarnya berdasarkan apa yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Bahwa Nabi SAW ketika berhijrah dari Mekah ke Madinah, awal mula yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Nabawi yang ada sekarang ini. Dahulu di sana ada kebun milik anak yatim dari kalangan Anshar dan di dalamnya terdapat kuburan orang-orang musyrik. Maka Rasulullah SAW mengatakan kepada mereka:

ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ

“Hargailah kebun kalian untukku.”

Yakni, juallah kebun kalian untukku. Mereka menjawab: “Itu adalah untuk Allah SWT dan Rasul-Nya. Kami tidak menginginkan hasil penjualan darinya.”

Karena di situ terdapat reruntuhan dan kuburan musyrikin, Rasulullah SAW pun memerintahkan agar kuburan musyrikin tersebut dibereskan. Maka (dibongkar) dan diratakanlah, serta beliau memerintahkan agar reruntuhan itu dibereskan untuk selanjutnya diruntuhkan. Lalu beliau mendirikan Masjid Nabawi di atas tanah kebun tersebut.

Jadi, membongkar kuburan itu ada dua macam: untuk kuburan muslimin tidak boleh, sementara kuburan orang-orang kafir diperbolehkan.

Telah isyaratkan dalam jawaban ini bahwa hal itu tidak boleh hingga mayat tersebut menjadi tulang belulang yang hancur, menjadi tanah. Kapan ini? Ini dibedakan berdasarkan perbedaan kondisi tanah. Ada tanah padang pasir yang kering di mana mayat tetap utuh di dalamnya masya Allah sampai sekian tahun. Ada pula tanah yang lembab yang jasad cepat hancur. Sehingga tidak mungkin meletakkan patokan untuk menentukan dengan tahun tertentu untuk mengetahui hancurnya jasad. Dan sebagaimana diistilahkan “Orang Mekah lebih mengerti tentang lembah-lembahnya di sana” maka orang-orang yang mengubur di tanah tersebut (lebih) mengetahui waktu yang dengannya jasad-jasad mayat itu hancur dengan perkiraan. (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 53)

BACA JUGA: Hukum Menduduki Makam Orang Islam

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama.

Hanyalah diperbolehkan membongkar kuburan mayit itu dan mengeluarkan mayit darinya, bila keadaan mendesak menuntut itu, atau ada maslahat Islami yang kuat yang ditetapkan para ulama. []

SUMBER: QURAN DAN SUNNAH

Tags: hukum bongkar kuburanjasadkematiankuburan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minta Bantuan Jin untuk Ketahui Penyakit, Bolehkah?

Next Post

Tempat Roh Para Syuhada dan Ahli Maksiat

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Doa Minta Jodoh Keutamaan Doa Bersyukur Menurut Islam, Sebab Doa Belum Terkabul, Cinta pada Allah, Syarat Diterimanya Tobat, Orang yang Beramal, Penyebab Rezeki Terhambat, Nasihat Ustadz Salim A Fillah, Adab Doa, Doa Ketika Melihat Kematian, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Cara Anak Berbakti pada Orang Tua yang Sudah Meninggal, doa untuk anak, Shalawat Al-Fatih, doa Nabi Musa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Pelancar Rezeki, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Ilahi Rabbi

Doa Sederhana Orang Kaya

Oleh Dini Koswarini
31 Januari 2023
0

Setelah ngobrol sana ke mari, tuan rumah, sahabat saya itu, ngajak doa bersama. Waktu dia doa, saya terdiam.

VIP di Hari Akhir

Jadi VIP di Hari Akhir, Bagaimana Caranya?

Oleh Eneng Susanti
31 Januari 2023
0

Ada loh kalangan muslim yang menjadi VIP di hari akhir kelak. Allah dan Rasul membocorkan beberapa kriterianya kepada kita. Siapa...

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Oleh Haura Nurbani
31 Januari 2023
0

Seperti layaknya unta, hijab punuk unta ini adalah gaya kerudung yang sengaja dibuat tonjolan di belakang kepala. Lalu, bagaimana hukum...

lato-lato

KKN Kelompok 8 Kampus STIES Indonesia Purwakarta Gelar Lomba Lato-lato

Oleh Dini Koswarini
31 Januari 2023
0

Adanya permainan lato-lato ini dapat meningkatkan kemapuan anak sebesar 30% dan dapat mengurangi konsumsi gadget yang berlebihan.

Terpopuler

Polisi Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas Diduga Miliki Selingkuhan

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
polisi

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Lihat Lebih

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Dukung Anies Jadi Capres 2024, Ini Pertimbangan PKS

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
pks

Kriteria pertama untuk capres yang didukung PKS adalah soal sosok simbol perubahan. Kriteria kedua adalah soal karakter 'nasionalis-religius'.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications