• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 28 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Membakar Mushaf Alquran yang Sudah Rapuh?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Unsplash

Ilustrasi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah membakar Alquran yang sudah rapuh dan usang? Apa hukumnya?

 

JAWAB: Alquran adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW yang ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya. Menurut pengertian di atas al-Quran itu adalah firman atau perkataan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu Allah ini dihafalkan lalu dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran. Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf Alquran.

BACA JUGA: Bagaimana Gambaran Kehidupan Wanita di Surga Menurut Alquran?

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

Sebagai Muslim kita mempunyai kewajiban terhadap Alquran yaitu mengimaninya, membacanya, memelajarinya, mengamalkannya, berhukum dengannya, mendakwahkannya dan mengajarkannya. Selain itu kita juga harus memuliakan dan menghormati Alquran. Caranya antara lain adalah dengan menjaga mushaf Aluran dan meletakkannya di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.

Jika mushaf Alquran (bukan Alquran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya.

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Alquran, bukan al-Quran. Membakar mushaf Alquran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.

Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Alquran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Alquran, agar lembaran mushaf Alquran yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Alquran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf Alquran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.

Perbuatan membakar mushaf Alquran itu bahkan juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi Khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604). Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Alquran lainnya.

BACA JUGA: Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf Alquran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf Alquran tersebut.

Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf Alquran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.

Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar Alquran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak. Wallahu a‘lam. []

SUMBER: MUHAMMADIYAH

Tags: bolehkah membakar alquranhukum bakar alquranMushafsyarat membakar alquran
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Cara Berdagang Rasulullah SAW (1)

Next Post

7 Cara Berdagang Rasulullah SAW (2-Habis)

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Oleh Saad Saefullah
28 Januari 2023
0

Seorang istri senang dengan wajah tampan, tapi bila sering melotot, dingin dan cuek, tentu tak nyaman hidup bersama.

poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Dosa Zina, Hukum Teman tapi Mesra, Macam Zina, kdrt, suami nikah lagi

5 Perbuatan Dicatat Zina, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
28 Januari 2023
0

Bahkan, kini perbuatan itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Secara terang-terangan pun para pelaku zina berani. 

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Terpopuler

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications