• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Bolehkah Hutang Puasa Diganti dengan Membayar Fidyah?

Redaktur Adam
3 tahun ago
in Kolom Mahasiswa
Reading Time: 2min read
0
Tidak Bayar Zakat Fitrah, Puasa Tidak Sah?

Foto: Pakistan Observer

HUTANG ialah sesuatu yang tentunya harus dibayar. Apalagi hutang yang dilakukan kepada Allah SWT dalam bentuk hutang puasa. Seperti yang kita ketahui Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari Rukun Islam. Puasa Ramadhan yang belum sempat dibayarkan hutangnya tentu sifatnya ialah kekal atau bisa dikatakan seumur hidup hingga akhir hayat kita walaupun sudah berlalu selama bertahun-tahun.

Hutang puasa tersebut tidak bisa diganti atau dihapuskan dengan sesuatu ibadah seperti membaca qur’an, berzikir, memberi makan fakir miskin, berhaji dan umroh ataupun ibadah-ibadah lainnya kecuali jika seseorang tersebut tidak memungkinkan secara fisik untuk melakukan ibadah puasa. Contohnya seseorang yang memiliki hutang berpuasa namun ia sudah tua renta, yang mana jika dia melakukan puasa tentunya akan mempengaruhi daya tahan dan imunitas tubuhnya ataupun seseorang yang mengalami sakit dimana dokter telah memvonisnya tidak bisa sembuh dan tidak memungkin baginya untuk melakukan ibadah puasa sampai akhir hayatnya, maka barulah “Fidayah” berlaku baginya.

Adapun dalil yang berkaitan dengan bolehnya membayar fidyah.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Q.S.Al – Baqarah : 184).

Selain ayat qur’an di atas, terdapat juga dalam sebuah hadits riwayat Bukhari.

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عَطَاءٍ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Telah menceritakan kepadaku (Ishaq) Telah mengabarkan kepada kami (Rauh) Telah menceritakan kepada kami (Zakaria bin Ishaq) Telah menceritakan kepada kami (Amru bin Dinar) dari (Atha) dia mendengar (Ibnu Abbas) membaca ayat; “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, “(QS. Al-baqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.”

Adapun seseorang yang masih dalam keadaan sehat dan prima untuk melakukan ibadah puasa walaupun mempunyai hutang puasa yang sudah terjadi selama bertahun-tahun lamanya, maka tetap wajib untuk tetap membayar hutang puasa tersebut. Masalah denda atau tidak yang harus dibayarkan, banyak ikhtilaf atau perbedaan pandangan oleh para ulama mengenai hal ini. Tetapi yang sudah dipekati oleh seluruh ulama bahkan menjadi ijma’ bahwa “Hutang ialah hutang”. Hutang puasa harus tetap dibayar hutangnya itu bahkan sampai ajal datang menjemput.

Karenanya, sebelum akhir hayat, kita harus membayar hutang-hutang yang ada pada diri kita, khususnya hutang puasa. Jangan sampai di akhirat nanti, ketika dihisab kita termasuk orang-orang atau golong yang belum berpuasa. []

Tags: bulan puasabulan ramadhanfidyahhutang puasaRamadhanutang puasa
Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Dilema Penerapan Akuntansi Pesantren

10 April 2019
Peran Umar Bin Abdul Aziz Dalam Meraih Kejayaan Islam

Peran Umar Bin Abdul Aziz Dalam Meraih Kejayaan Islam

3 April 2019
Betapa Indah Jubah yang Kaupunya, Seandainya Kauberikan padaku

Umar Ibn Khattab juga piawai dalam Ekonomi

1 April 2019
Konflik Seiman

Melihat Konsep Kesejahteraan Ekonomi Menurut Imam Asy – Syaibani

30 Maret 2019
Buka Lagi
Selanjutnya
Soal Isu Pencabutan Rilis, Kemenag: Bukan Mencabut, Tapi Kami Perbaiki Mekanisme

Soal Isu Pencabutan Rilis, Kemenag: Bukan Mencabut, Tapi Kami Perbaiki Mekanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Bagaimana Fiqih Islam Memandang ‘Urf?
Syi'ar

Jalan Keluar Segala Masalah

Redaktur Yudi
16 menit ago
Seperti Kalian Berinteraksi dengan HP-HP Kalian Sekarang Ini
Uncategorized

Penelitian: Baca Qur’an, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Anda

Redaktur Ari Cahya Pujianto
46 menit ago
Kisah Pencuri Shalih Hingga Akhirnya Dinikahkan dengan Anak Pedagang Kaya Raya
Ibrah

Memangnya Siapa Penguasa Majikanmu?

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Siap Nikah Itu Artinya…
Siap Nikah

Kesuksesan Pernikahan Tidak Ditentukan oleh Usia

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add