• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 21 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hewan kurban, tabungan kurban,

Ilustrasi. Foto: Time and Date

0
BAGIKAN

Table of Contents

  • 1. Boleh berutang untuk membeli hewan kurban
  • 2. Tidak boleh berutang untuk membeli hewan kurban

TANYA:  Bagaimana jika seseorang berutang untuk membeli hewan kurban? Atau, ada orang yang menawarkan uang pinjaman untuk dipakai membeli hewan kurban? Bolehkah dalam pandangan fiqih?

Jawab:

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa yang pertama kali harus dipahami adalah ibadah menyembelih hewan qurban itu bagi yang mampu dan punya uang. Menurut dia, ibadah ini bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah.

Buktinya, Abu Bakar dan Umar bin Khattab meski keduanya orang kaya dan menjadi amirul-mukminin, tidak setiap tahun melakukan penyembelihan hewan qurban.

ArtikelTerkait

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

“Kalau mereka yang kaya dan berkecukupan saja tidak diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban, apalagi kita yang tidak mampu dan tidak punya harta, tentu hukumnya lebih tidak wajib lagi, bukan?,” jelas Ustadz Sarwat dikutip dari laman resmi RFI.

BACA JUGA: Kurban dalam Islam dan 3 Tips Memilih Hewan Kurban

Kendati demikian, lanjut Ustadz Sarwat, terlepas dari urusan hukumnya yang sunnah, para ulama berbeda pendapat dalam pinjam uang untuk berqurban. Sebagian ulama ada yang membolehkannya, namun sebagian lain ada yang tidak membolehkan.

1 Boleh berutang untuk membeli hewan kurban

Di antara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil utang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri.

“Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah  SWT berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).” (QS Al Hajj: 36)

Jadi apabila tidak merepotkan dalam urusan membayar uang penggantian utang, dan juga tidak mengandung riba, maka berutang untuk berqurban pada dasarnya dibolehkan, setidaknya menurut pendapat ini.

2 Tidak boleh berutang untuk membeli hewan kurban

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari pada berqurban. Artinya, tidak dianjurkan berutang demi sekadar melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syekh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya daripada berkurban.”

Bahkan, Syekh Ibn Utsaimin pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit utang, dan beliau menjawab,

“Jika dihadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunasi utang orang yang fakir maka lebih utama melunasi utang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit utang tersebut adalah kerabat dekat.”

BACA JUGA: 4 Cara Mengumpulkan Tabungan Kurban

Sejatinya, menurut Ustadz Sarwat, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berutang.

Sikap ulama yang menyarankan untuk berutang ketika berqurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi utang atau untuk utang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan utang daripada qurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi utang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: berutang untuk membeli hewan kurbanhewan kurbanKurbanutang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah, Inilah Penyebab Pengelupasan Kulit dan Cara Mencegahnya

Next Post

7 Ayat-Ayat tentang Cinta dalam Al-Qur’an

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022
Please login to join discussion

Terbaru

jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Oleh Dini Koswarini
21 September 2023
0

Apa hukum mandi junub tidak memakai sabun?

Ibu Rumah Tangga, Cara Mendidik Anak

6 Cara Mendidik Anak Zaman Now

Oleh Dini Koswarini
21 September 2023
0

Cara mendidik anak yang benar menjadi kunci untuk mewujudkan harapan membentuk karakter yang shalih pada anak.

Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

Oleh Haura Nurbani
21 September 2023
0

Apa hukum orang shalat di bajunya ada Najis karena lupa?

Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Oleh Haura Nurbani
21 September 2023
0

Apa hukum membaca Al-Quran saat haid?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.