• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Syi'ar

Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

SUMPAH yang dibenarkan menurut syariat yaitu dengan menyebut nama Allah. Dengan demikian tidak dibenarkan bersumpah atas nama ayahnya, nama-nama Nabi dan Rasul, kecuali harus dengan nama Allah atau hendaklah diam dan tidak bersumpah.

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah maka menjadilah musyrik atau kafir,” (HR. Tirmidzi).

BACA JUGA: Sumpah Ghamus, Apa Itu?

Adapun bersumpah palsu adalah satu dosa, sedangkan bersumpah dengan selain nama Allah adalah lebih besar dosanya. Dalam hadist disebutkan:

ArtikelTerkait

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

4 Tata Cara Puasa Senin dan Kamis

4 Tanda Riya, Hati-hati!

Apa Artinya Iman bil Ghaib?

“Barangsiapa bersumpah palsu maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka,” (Hadits).

Sebutan dalam sumpah seperti: demi matahari, demi malam dan lain-lain yang merupakan sumpah-sumpah Tuhan dalam Al-Quran, tidak boleh diucapkan oleh makhluk-Nya karena sumpah tersebut khusus untuk Allah.

Dan orang yang bersumpah dengan selain menyebut nama Allah dapat dijatuhi hukuman ta’zir (ringan) yang diserahkan sepenuhnya menururt pertimbangan hakim.

BACA JUGA: Deklarasi Sumpah Setia Kaum Quraisy

Dan kepada yang bersumpah tersebut juga dituntut untuk melakukan tobat dan beristighfar pada Allah serta ia menyebut, “Laa-ilaaha-illallah” (Tidak ada Tuhan kecuali Allah).

Apabila orang tersebut bersumpah kemudian sumpah tersebut dilanggar maka baginya wajib membayar denda (kaffarah) yait memberi makanan kepada 10 orang kafir-miskin, atau berupa pakaian, atau membebaskan budak, dan jika salah satu diantara ketiganya tidak dikerjakan makan diharuskan untuk berpuasa selama 3 hari. []

Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas

Tags: demi AllahSumpahsumpah dengan nama Allah
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Bentrok dengan Tentara Israel, Puluhan Warga Palestina Sesak Nafas

Next Post

Plus Minus Melaksanakan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jemaah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hari Kiamat, memotong kuku

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

6 Juli 2022
teka teki fiqih, Kandungan Madu, Keutamaan Bulan Rajab, Keutamaan Menunjukkan Kebaikan dalam Islam, Tata Cara Puasa Senin dan Kamis

4 Tata Cara Puasa Senin dan Kamis

6 Juli 2022
Tanda Riya

4 Tanda Riya, Hati-hati!

5 Juli 2022
iman bil ghaib, Cara mengembangkan penghargaan terhadap diri sendiri, Amalan yang Menghindarkan Malapetaka, kisah mualaf, atribut jiwa muslim

Apa Artinya Iman bil Ghaib?

5 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version