• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Bolehkah Berbuka Berdasarkan Azan yang Lebih Cepat dari Waktunya

Oleh Ari Cahya Pujianto
2 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
teka teki fiqih, Kandungan Madu, Keutamaan Bulan Rajab, Keutamaan Menunjukkan Kebaikan dalam Islam, Tata Cara Puasa Senin dan Kamis, Manfaat Batuk untuk Sembuhkan Batuk, mood booster, Jawab Azan atau Buka Puasa, Amalan Sunah di Bulan Syawal, Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Sebab Tidak Boleh Minum Sambil Berdiri, Nikmat, Sebab Dilarang Bernapas ketika Minum

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

TANYA: Kami berbuka puasa setelah mendengarkan suara azan. Namun setelah tujuh menit kami mendengarkan azan yang lain. Setelah kami tanya muazin di kampung tersebut, ternyata dia keliru karena ketika itu dia mengira bahwa waktu telah masuk. Apa yang harus dilakukan?

JAWAB: Siapa yang berbuka dengan dugaan bahwa matahari telah terbenam, kemudian setelah itu diketahui bahwa matahari belum terbenam, maka dia harus mengqadhanya berdasarkan pendapat jumhur ulama.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Mughni, 4/389, “Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan fuqaha serta yang lainnya.”

BACA JUGA: Orang yang Berbuka Puasa tanpa Udzur

ArtikelTerkait

Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Ini Niat Puasa Syawal

Yang Dimakan Ali bin Abi Thalib dan Keluarganya di Hari Raya Idul Fitri

Hadist-Hadist tentang Bulan Syawal, yang Dhaif dan yang Shahih

Lajnah Daimah ditanya tentang seseorang yang berbuka berdasarkan informasi kedua puterinya bahwa matahari telah terbenam. Namun setelah dia hendak ke masjid untuk shalat, dia mendengar muazin baru mengumandangkan azan.

Mereka menjawab, “Jika anda berbuka benar-benar setelah matahari terbenam, maka anda tidak harus mengqadha, jika ternyata terbukti, atau dugaan kuat atau ragu-ragu bahwa anda berbuka sebelum matahari terbenam, maka anda harus mengqadha begitupula dengan orang-orang yang berbuka bersama anda. Karena pada asalnya adalah masih adanya siang, dan asal ini tidak berubah kecuali ada ketentuan syar’i, yaitu terbenamnya matahari.”

Fatawa Lajnah Daimah, 10/288.

Syekh Ibn Baz pernah ditanya, tentang sebagian orang yang berbuka, kemudian terbukti bahwa matahari belum terbenam.

Beliau menjawab, “Orang yang mengalami hal seperi itu, hendaknya dia kembali menahan dirinya hingga matahari terbenam. Dan dia harus mengqadha puasanya menurut jumhur ulama. Dia tidak berdosa jika ijtihadnya untuk berbuka setelah bersungguh-sungguh dan berupaya mengetahui terbenamnya matahari. Sebagaimana misalnya di pagi hari tanggal 30 Sya’ban, kemudian ada informasi bahwa hari itu merupakan awal Ramadan, maka dia harus menahan diri (dari perkara yang membatalkan puasa) dan mengqadha puasa hari itu menurut jumhur ulama. Tidak ada dosa baginya, karena ketika dia makan dan minum, dia tidak mengetahui bahwa hari itu termasuk Ramadan Ketidaktahuan dapat menggugurkan seseorang dari dosa. Adapun qadha, maka dia harus mengqadhanya.”

Majmu Fatawa Ibn Baz, 15/288

Sebagian ulama berpendapat bahwa puasanya ketika itu sah dan tidak harus mengqadha. Pendapat ini diriwayatkan dari Mujahid Al-Hasan. Yang berpendapat demikian juga adalah Ishaq dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Al-Muzani serta Ibnu Khuzaimah serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumullah jami’an.

(Lihat Fathul Bari, 4/200, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, 25/231, Asy-Syarh Al-Mumti, 6/402-408)

BACA JUGA: Ini 8 Makanan Sahur dan Berbuka yang Bisa Membantu Meningkatkan Energi Selama Berpuasa

Mereka berdalil dengan riwayat Bukhari, no. 1959, dari Hisyam bin Urwah dari Fatimah, dari Asma binti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhuma dia berkata, “Kami berbuka pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada saat awan mendung, kemudian matahari muncul kembali. Dikatakan kepada Hisyam, “Apakah mereka diperintahkan mengqadha?” Beliau berkata, “Harus mengqadha.” Ma’mar berkata, “Aku mendengar Hisyam berkata, “Saya tidak tahu, apakah mereka harus mengqadha atau tidak?”

Perkataan Hisyam, “Harus mengqadha.” Dia katakan demikian sebagai kesimpulan fiqih darinya. Dia tidak mengatakan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengqadh.” Karena itu Al-Hafiz berkata, “Hadits Asma tidak menetapkan di dalamnya, apakah harus mengqadha atau tidak.”

Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam kitab Asy-Syarhul Mumti, 6/402

“Mereka berbuka di siang hari dengan perkiraan bahwa matahari telah terbenam. Mereka ketika itu tidak, bukan tidak tahu hukum syar’inya, tapi tidak tahu tentang kondisinya. Mereka tidak mengira bahwa ketika itu masih siang. Dan Nabi shallallahu alaihi wa salla tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha. Seandainya qadha wajib (ketika itu) niscaya dia telah menjadi syariat Allah dan telah tercatat ketentuannya. Ketika tidak tercatat ketentuannya, dan tidak ada berita dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka asalnya adalah lepas dari kewajiban dan tidak mengqadha.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa, 25/231

Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak diwajibkan qadha. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam, jika memerintahkan mereka untuk mengqadha , niscaya beritanya telah terkenal, sebagaimana telah diberitakan bahwa mereka berbuka. Ketika tidak ada riwayat tentang hal itu, menunjukkan bahwa beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengqadha. Jika ada yang mengatakan, “Telah dikatakan kepada Hisyam, ‘Apakah mereka diperintahkan mengqadha?’

BACA JUGA: 4 Makanan untuk Buka Puasa yang Perlu Dihindari

Dia berkata, “Apakah harus mengqadha?” Dikatakan bahwa Hisyam mengatakan hal itu berdasarkan pendapatnya, dia tidak meriwayatkan hal tersebut dalam hadits, menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki ilmu pada masalah tersebut. Sedangkan Ma’mar yang meriwayatkan darinya berkata tentangnya, “Aku mendengar Hisyam berkata, ‘Saya tidak tahu, apakah mereka mengqadhanya atau tidak?’ riwayat ini disebutkan oleh Bukhari. Hisyam meriwayatkan dari bapaknya bahwa mereka tidak diperintahkan mengqadha, dan Urwah lebih mengetahui dari anaknya.”

Jika kalian mengambil yang lebih hati-hati (ihtiath) dengan mengqadha satu hari sebagai pengganti hari tersebut, maka hal itu lebih baik. Mengqadha satu perkaranya mudah, alhamdulillah. Tidak ada dosa bagi kalian terhadap kejadian tersebut.

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: adzan maghribbatalkan puasa
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Koreksi Bacaan Alquran Guru Besar Masjidil Haram

Next Post

IKADI Bersama 55 Organisasi Ulama dan Dai Seluruh Dunia Respons Seruan Organisasi Radikal Yahudi yang Mengajak untuk Menyerbu Al Aqsha

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

syarat qadha puasa, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Tata Cara Puasa Senin dan Kamis, Qadha Puasa Ramadhan

Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

21 April 2023
Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus, Akibat Memakan Makanan Haram, Akibat Makan Makanan Haram, Cara Cek Makanan Halal

Ini Niat Puasa Syawal

21 April 2023
susu, Barang yang Tak Boleh Ditolak Jika Diberi, ali bin abi thalib

Yang Dimakan Ali bin Abi Thalib dan Keluarganya di Hari Raya Idul Fitri

21 April 2023
sahabat sejati Tips Hidup Sehat Cara Nabi, Ayat-ayat Al-Quran dan Hadist tentang Jujur, adab makan, Keutamaan Mencintai Saudara karena Allah, Sunnah Puasa Ramadhan, solusi untuk ikhlas, Kriteria saat memilih teman, Tata Cara Makan Nabi, Pola Makan Sehat, Urutan Tata Cara Berbuka Puasa, Syarat agar Puasa Diterima Allah, Jawab Azan atau Buka Puasa, Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut, Keutamaan Puasa Ramadhan, Hadist tentang Bulan Syawal, Cara Singkirkan Emosi Negatif

Hadist-Hadist tentang Bulan Syawal, yang Dhaif dan yang Shahih

20 April 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

Oleh Haura Nurbani
24 September 2023
0

Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan.

Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik

Sedekah Politik

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan.

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.